Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Kasus Reklamasi, Eks Gubernur Kepri Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi
    News

    Kasus Reklamasi, Eks Gubernur Kepri Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi

    December 4, 2019No Comments4 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Kasus Reklamasi, Eks Gubernur Kepri Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi

    Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat jumpa pers penetapan Gubernur Kepri sebagai tersangka

    Jakarta, Jurnas.com – Komisi Pemberantasan Korupi (KPK) mendakwa mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun terima suap sebesar Rp45 juta ditambah 11.000 Dolar Singapura terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepri.

    “Menerima hadiah atau janji, yakni menerima uang sebesar Rp 45 juta, senilai 5.000 Dolar Singapura dan senilai 6.000 Dolar Singapura melalui Edy Sofyan dan Budy Hartono yang bersumber dari Kock Meng, Johanes Kodrat, dan Abu Bakar,” kata Jaksa KPK Asri Irwan saat membaca surat dakwaan Nurdin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/12).

    Kata Jaksa Asri, Edy Sofyan merupakan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau, sementara Budy Hartono adalah Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau. Adapun Kock Meng, Abu Bakar dan Johanes Kodrat merupakan pihak yang mengajukan izin prinsip pemanfaatan ruang laut.

    Jaksa mengatakan, pemberian uang itu dimaksudkan agar Nurdin selaku Gubernur Kepulauan Riau menandatangani Surat Izin Pemanfaatan Ruang Laut (SIPRT) Nomor: 120/0796/DKP/SET tanggal 07 Mei 2019 di lokasi Piayu Laut Batam atas nama pemohon Kock Meng, seluas 6,2 hektar.

    Selain itu juga agar menandatangani Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut Nomor: 120/0945/DKP/SET tanggal 31 Mei 2019 di Pelabuhan Sijantung, Jembatan Lima, atas nama pemohon Abu Bakar seluas 10,2 hektar.

    Baca juga.. :

    • KPK Kejar Kasus Mafia Migas Hingga ke Luar Negeri
    • KPK Tolak JC Politikus PKB Musa Zainuddin
    • KPK: Melchias Mekeng Wajib Datang

    Serta menyetujui rencana memasukkan kedua izin itu ke dalam daftar Rencana Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kepulauan Riau.

    Mulanya, kata Jaksa, Budy Hartono menyampaikan pada Abu Bakar dan Kock Meng terkait syarat dan mekanisme pengajuan izin prinsip pemanfaatan ruang laut ada biaya pengurusan sejumlah Rp 50 Juta. Kock Meng dan Abu Bakar pun menyanggupi permintaan itu.

    Selang beberapa waktu, Kock Meng menghubungi orang dekatnya bernama Johanes Kodrat untuk menyerahkan uang Rp 50 Juta kepada Abu Bakar, lalu diteruskan lagi ke Budy Hatono senilai Rp 45 Juta di kediaman Edy Sofyan. Sementara Rp 5 Juta digunakan Abu Bakar untuk biaya operasionalnya.

    Menurut Jaksa KPK, Edy menggunakan uang Rp 45 Juta tersebut untuk kepentingan Nurdin Basirun saat sedang melakukan kunjungan ke pulau-pulau, yang dilanjutkan dengan makan bersama. Edy disebutkan jaksa melakukan pembayaran atas kegiatan tersebut atas sepengetahuan Nurdin Basirun.

    Pada momen lainnya, Abu Bakar menyerahkan 5 ribu Dolar Singapura dalam amplop coklat ke Budy Hartono, kemudian diteruskan lagi kepada Edy Sofyan. Edy Sofyan kemudian menyerahkan uang itu saat Nurdin sedang menginap di sebuah hotel di kawasan Batam.

    Jaksa menambahkan, selanjutnya Abu Bakar menitipkan uang 6.000 Dolar Singapura dalam amplop coklat untuk Nurdin Basirun melalui Budy Hartono.

    Dengan tujuan, agar data dukung yang dibutuhkan dapat diselesaikan, sehingga areal dalam izin prinsip pemanfaatan ruang laut yang diajukan Kock Meng dan Abu Bakar bisa dimasukkan dalam titik reklamasi pada Raperda Zonasi pada saat pembahasan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

    Atas perbuatan itu, Nurdin didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

    Selain suap, Jaksa juga mendakwa Nurdin Basirun terima gratifikasi senilai Rp 4,22 Miliar dari berbagai pihak. Uang itu diterima Nurdin selama masa jabatannya dalam kurun waktu 2016-2019.

    “Bahwa terdakwa Nurdin Basirun pada kurun waktu tahun 2016-2019 telah menerima gratifikasi berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp 4.228.500.000,” kata Jaksa Asri.

    Menurut jaksa Asri, sumber gratifikasi itu dari sejumlah pengusaha terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi, serta izin pelaksanaan reklamasi.

    Jaksa membeberkan, penerimaan itu sebagian besarnya melalui Edy Sofyan dan Budy Hartono, serta dari para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Kepulauan Riau.

    “Penerimaan gratifikasi yang dilakukan terdakwa tersebut merupakan pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa dan telah berlawanan dengan kewajiban atau tugas terdakwa selaku kepala daerah yang tidak boleh melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme,” kata Jaksa Asri.

    Atas perbuatan itu, Nurdin didakwa melanggar Pasal 12 B ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.‎

    TAGS : Kasus Korupsi Gubernur Kapri Suap Reklamasi

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/63383/Kasus-Reklamasi-Eks-Gubernur-Kepri-Didakwa-Terima-Suap-dan-Gratifikasi/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleBamsoet Ajak Simpatisan Rapatkan Barisan Demi Keutuhan Partai Golkar
    Next Article KPK Kejar Kasus Mafia Migas Hingga ke Luar Negeri
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.