Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Jakarta – Penyidik KPK telah merampungkan proses penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Bupati non-aktif Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari jadi tersangka. Tak lama lagi perkara yang mendera Rita tersebut segera disidangkan.
Hari ini, Kamis (1/2/2018) dilakukan penyerahan tersangka, berkas, dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum atau tahap dua. Selain Rita, perkara dugaan gratifikasi yang menjerat Komisaris PT Media Bangun Bersama (PT MBB), Khairudin juga telah rampung dan tahap dua.
Setelah tahap dua ini, penuntut umum selanjutnya memiliki waktu sekitar 14 hari untuk menyusun surat dakwaan dan kemudian melimpahkanya ke pengadilan tindak pidana korupsi. Keduanya akan segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
“Sidang rencananya akan dilaksanakan di PN Tipikor Jakarta, sehingga tidak dilakukan pemindahan tahanan,” ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Kamis (1/2/2018).
Selain kasus itu, Rita dan Khairudin juga dijerat dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Untuk kasus TPPU proses penyidikannya masih berlangsung.
“Penyidikan dugaan TPPU RIW (Rita Widyasari) masih berjalan,” ujar Febri.
Seperti diketahui Rita ditetapkan sebagai tersangka kasus Gratifikasi bersama-sama Khairudin. Rita dan Khairudin yang merupakan pentolan Tim 11 Diduga menerima gratifikasi dari sejumlah proyek di Kukar sebesar Rp 436 miliar.
Sementara dalam kasus dugaan suap, Rita ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun. Diduga Rita menerima suap dari Abun senilai Rp 6 miliar. Diduga suap itu terkait pemberian izin oprasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
TAGS : Korupsi Rita Widyasari
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/28617/Kasus-Suap-dan-Gratifikasi-Bupati-Rita-Segera-Diadili/