Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Kasus Suap dan Gratifikasi Bupati Rita Segera Diadili
    News

    Kasus Suap dan Gratifikasi Bupati Rita Segera Diadili

    February 1, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Kasus Suap dan Gratifikasi Bupati Rita Segera Diadili

    Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

    Jakarta – Penyidik KPK telah merampungkan proses penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang menjerat ‎Bupati non-aktif Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari jadi tersangka. Tak lama lagi perkara yang mendera Rita tersebut segera disidangkan.

    Hari ini, Kamis (1/2/2018) dilakukan penyerahan tersangka, berkas, dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum atau tahap dua. Selain Rita, perkara dugaan gratifikasi yang menjerat Komisaris PT Media Bangun Bersama (PT MBB), Khairudin juga telah rampung dan tahap dua.

    Setelah tahap dua ini, penuntut umum selanjutnya memiliki waktu sekitar 14 hari untuk menyusun surat dakwaan dan kemudian melimpahkanya ke pengadilan tindak pidana korupsi. Keduanya akan segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

    “Sidang rencananya akan dilaksanakan di PN Tipikor Jakarta, sehingga tidak dilakukan pemindahan tahanan,” ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Kamis (1/2/2018).

    Selain kasus itu, Rita dan Khairudin juga dijerat dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Untuk kasus TPPU proses penyidikannya masih berlangsung.

    “Penyidikan dugaan TPPU RIW (Rita Widyasari) masih berjalan,” ujar Febri.

    Seperti diketahui Rita ditetapkan sebagai tersangka kasus Gratifikasi bersama-sama Khairudin. Rita dan Khairudin yang merupakan pentolan Tim 11 Diduga menerima gratifikasi dari sejumlah proyek di Kukar sebesar Rp 436 miliar.

    Sementara dalam kasus dugaan suap, Rita ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun. Diduga Rita menerima suap dari Abun senilai Rp 6 miliar. Diduga suap itu terkait pemberian izin oprasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

    TAGS : Korupsi Rita Widyasari

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/28617/Kasus-Suap-dan-Gratifikasi-Bupati-Rita-Segera-Diadili/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleTim KPK Masih "Ubek-ubek" Sejumlah Tempat di Jambi
    Next Article Polisi Ungkap Dollar AS Palsu Senilai Rp3 Miliar
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.