Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Kasus TPPU Wawan, KPK Sita Aset Rp500 Miliar
    News

    Kasus TPPU Wawan, KPK Sita Aset Rp500 Miliar

    October 8, 2019No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Kasus TPPU Wawan, KPK Sita Aset Rp500 Miliar

    Juru Bicara KPK, Febri Diansyah

    Jakarta, Jurnas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan kasus dugaan pencucian uang Tubagus Chaery Wardhana (TCW) alias Wawan. Hasilnya, KPK menyita aset senilai Rp500 miliar.

    Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penyidik KPK fokus terhadap penanganan TPPU Wawan guna mengembaikan uang negara dari hasil tindak kejahatan korupsi.

    “Sampai saat ini, KPK menyita sejumlah aset dengan nilai sekitar Rp500 Miliar,” kata Febri, melalui pesan singkatnya, Selasa (8/10).

    Kata Febri, anak mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu ketahuan menggelapkan uang hingga setengah triliun.

    “KPK telah menyelesaikan Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka TCW, Swasta,” tegasnya.

    Baca juga.. :

    • Kepala Daerah Korupsi, Jabar dan Jatim Juara
    • Pimpinan DPR: Tak Ada Kegentingan Terbitkan Perppu KPK
    • Soal Perppu KPK, DPR : Itu Kewenangan Presiden

    Penyidikan TPPU ini dilakukan terhadap sejumlah kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, yaitu dari proyek-proyek yang dikerjakan perusahaan TCW dan pihak lain yang terafiliasi dari tahun 2006 sampai dengan 2013.

    “Diduga TCW melalui perusahaannya telah mengerjakan sekitar 1.105 kontrak proyek dari pemerintah Provinsi Banten dan beberapa Kabupaten yang ada di Provinsi Banten dengan total nilai kontrak kurang lebih sebesar Rp 6 triliun,” bebernya.

    Kasus ini sendiri berawal dari OTT Suap Rp1 Miliar dari TCW pada Ketua Mahkamah Konstitusi, KPK mengembangkan perkara ini menelusuri proyek senilai Rp6 Triliun di Banten.

    “Perkara ini juga menjadi salah satu contoh pengembangan OTT. Sehingga OTT tidak bisa dilihat hanya pada barang bukti yang ada pada saat kegiatan dilakukan, karena OTT justru bisa menjadi kotak pandora untuk menguak korupsi yang lebih besar,” bebernya.

    Butuh waktu hingga sekitar 5 tahun untuk menyelesaikan penyidikan pencucian uang Wawan. Febri beralasan, lamanya proses penyidikan karena tim harus mengidentifikasi secara rinci proyek-proyek yang dikerjakan.

    “Dugaan keuntungan yang didapatkan secara tidak semestinya, aliran dana, penelusuran aset yang berada di sejumlah lokasi dan kerjasama lintas negara,” demikian Febri.

    TAGS : Kasus TPPU Tubagus Chaery Wardhana Wawan KPK

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/60559/Kasus-TPPU-Wawan-KPK-Sita-Aset-Rp500-Miliar/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePBB Batasi Peralatan Untuk Kualifikasi Piala Dunia di Korut
    Next Article Kepala Daerah Korupsi, Jabar dan Jatim Juara
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.