Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah
Jakarta – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai ilegal. Sebab, penyadapan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) sebagaimana dalam UU ITE Pasal 31 ayat D.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan uji materi yang dilakukan oleh KPK terhadap pasal 31 Ayat D UU ITE. Dimana, MK berpendapat penyadapan adalah pelanggaran HAM.
“Saya menganggap semua OTT (KPK) itu ilegal,” kata Fahri, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (22/8).
“Misalnya kemarin panitera (PN Jaksel) itu, kapan dia disadap, terkait apa dia disadap, sampai sekarang kita gak tahu dan ini hampir 24 jam KPK harus memutuskan,” kata Fahri.
Kata Fahri, yang mungkin mengatur penyadapan, yakni Perppu dan UU. Karena merevisi UU ITE lama, maka yang lebih memungkinkan adalah Perppu namun pemerintah tak menerbitkan Perppunya.
“Maka berlandaskan kepada keputusan MK itu, tidak ada lagi dasar bagi KPK melakukan penyadapan,” kata Fahri.
Meski dalam KUHAP soal penyadapan juga diatur, kata Fahri, KPK tidak tunduk pada KUHAP. “Sikap KPK bukannya tunduk kepada KUHAP, karena ketentuan penyadapan itu ada juga di dalam KUHAP, yaitu terkait izin pengadilan,” terangnya.
Kata Fahri, KPK malah menggunakan pasal di dalam UU KPK tentang adanya hak menyadap dengan cara membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) internal KPK, tata cara penyadapan. Padahal, SOP itu tidak boleh mengatur hidup orang di luar.
“Penyadapan itu kan mengatur hak orang di luar, siapa boleh disadap, kapan dia boleh disadap, apa bukti awal yang menyebabkan dia disadap, berapa lama dia boleh disadap, waktu ditampilkan di pengadilan, apa yang boleh ditampilkan, siapa yang ngedit dan seterusnya, oleh KPK itu tidak ada, dia bikin lah SOP,” tegasnya.
“Nah sekarang pertanyaannya adalah apakah SOP ini boleh, kalau menurut MK tidak boleh, karena dia harus selevel UU, aturan penyadapan itu,” tambahnya.
TAGS : Pansus Angket KPK Kasus e-KTP KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/20521/Kata-Fahri-Semua-OTT-KPK-Ilegal/