Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Kata Fahri, Semua OTT KPK Ilegal
    News

    Kata Fahri, Semua OTT KPK Ilegal

    August 22, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Kata Fahri, Semua OTT KPK Ilegal 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Kata Fahri, Semua OTT KPK Ilegal

    Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah

    Jakarta – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai ilegal. Sebab, penyadapan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) sebagaimana dalam UU ITE Pasal 31 ayat D.

    Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan uji materi yang dilakukan oleh KPK terhadap pasal 31 Ayat D UU ITE. Dimana, MK berpendapat penyadapan adalah pelanggaran HAM.

    “Saya menganggap semua OTT (KPK) itu ilegal,” kata Fahri, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (22/8).

    “Misalnya kemarin panitera (PN Jaksel) itu, kapan dia disadap, terkait apa dia disadap, sampai sekarang kita gak tahu dan ini hampir 24 jam KPK harus memutuskan,” kata Fahri.

    Kata Fahri, yang mungkin mengatur penyadapan, yakni Perppu dan UU. Karena merevisi UU ITE lama, maka yang lebih memungkinkan adalah Perppu namun pemerintah tak menerbitkan Perppunya.

    “Maka berlandaskan kepada keputusan MK itu, tidak ada lagi dasar bagi KPK melakukan penyadapan,” kata Fahri.

    Meski dalam KUHAP soal penyadapan juga diatur, kata Fahri, KPK tidak tunduk pada KUHAP.  “Sikap KPK bukannya tunduk kepada KUHAP, karena ketentuan penyadapan itu ada juga di dalam KUHAP, yaitu terkait izin pengadilan,” terangnya.

    Kata Fahri, KPK malah menggunakan pasal di dalam UU KPK tentang adanya hak menyadap dengan cara membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) internal KPK, tata cara penyadapan. Padahal, SOP itu tidak boleh mengatur hidup orang di luar.

    “Penyadapan itu kan mengatur hak orang di luar, siapa boleh disadap, kapan dia boleh disadap, apa bukti awal yang menyebabkan dia disadap, berapa lama dia boleh disadap, waktu ditampilkan di pengadilan, apa yang boleh ditampilkan, siapa yang ngedit dan seterusnya, oleh KPK itu tidak ada, dia bikin lah SOP,” tegasnya.

    “Nah sekarang pertanyaannya adalah apakah SOP ini boleh, kalau menurut MK tidak boleh, karena dia harus selevel UU, aturan penyadapan itu,” tambahnya.

    TAGS : Pansus Angket KPK Kasus e-KTP KPK

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/20521/Kata-Fahri-Semua-OTT-KPK-Ilegal/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleJokowi akan Terbitkan Perpres Batalkan Kebijakan Mendikbud
    Next Article Agar Mahasiswa Siap Masuk Dunia Kerja, Ini Saran Menaker
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Tokopedia PHK karyawan menjadi sorotan (Ilustrasi/AI)

    Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?

    July 2, 2026
    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis (Ilustrasi/AI)

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya

    June 30, 2026
    Wimbledon schedule 2026 resmi diumumkan (Ilustrasi/AI)

    Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    June 29, 2026
    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Samsung Galaxy Z Fold 8 Kapan Rilis? Ini Bocoran dan Fitur Terbarunya
    • Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?
    • Sarah Gibson Diselingkuhin? Ini Kronologinya hingga Direspons Tengku Dewi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.