Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Kata Mahfud MD Tentang Status Tersangka Eggi Sudjana
    News

    Kata Mahfud MD Tentang Status Tersangka Eggi Sudjana

    May 9, 2019No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Kata Mahfud MD Tentang Status Tersangka Eggi Sudjana

    Mahfud MD berikan komentar terkait status tersangka Eggi Sudjana. (Foto : Jurnas/Doknet).

    Jakarta, Jurnas.com- Terkait penetapan status tersangka pengacara Eggi Sudjana atas dugaan kasus makar “people power”, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD meyakini, penyidik dalam hal ini kepolisian sudah memiliki bukti kuat. Mahfud MD sendiri belum mengetahui secara persis dan detail, tentang kabar status tersangka Eggi Sudjana.

    “Begini, saya tidak tahu apa betul Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka. Tapi kalau memang betul ditetapkan sebagai tersangka, pasti alasannya bukan karena bilang people power, pasti ada alat bukti lain,” kata Mahfud MD‎ di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (9/5/2019).



    Menurut Mahfud MD, polisi tidak akan sembarangan dalam menjerat seseorang menjadi tersangka, jika buktinya tidak kuat, apalagi tidak ada. Mahfud MD juga yakin, banyak unsur yang dimiliki polisi terkait penetapan tersangka.

    “Kalau betul (tersangka) polisi itu kan tidak bodoh juga, artinya ada dua alat bukti untuk menyatakan itu. Kalau tersangka makar itu kan sudah ada unsur-unsurnya. Misalnya pertemuan makar untuk melakukan ini itu, pertemuannyan di mana, yang bicara siapa. Bisa jadi, semuanya sudah ada di tangan polisi,” tandas Mahfud MD.

    Baca juga :

    • Eggi Sudjana Tersangka, Karding: Makar Itu Upaya Menjatuhkan Pemerintahan yang Sah
    • Polisi Tetapkan Eggi Sudjana Jadi Tersangka
    • Eggi Sudjana Berhalangan Hadir di Polda Metro Jaya

    Eggi Sudjana sendiri baru satu kali memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Dipanggilan kedua, ia berhalangan hadir. Eggi disangka melakukan pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu berita atau pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran sebagaimana Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

    TAGS : Eggi Sudjana Mahfud MD Makar

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/52348/Kata-Mahfud-MD-Tentang-Status-Tersangka-Eggi-Sudjana/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKemenkes Bentuk Tim Kesehatan Perhitungan Suara Pemilu
    Next Article People Power? Megawati: Kalah-Menang Biasa Aja Dalam Pemilu, Jangan Dipersoalkan
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung
    • Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi
    • Outfit Nonton Konser yang Stylish dan Cocok untuk Semua Genre

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.