Menaker Hanif Dakhiri
Jakarta – Tingkat ketergantungan masyarakat terhadap perkembangan informasi sangat bergantung pada kerja reportase wartawan dalam menyajikan berbagai berita terkini. Wartawan menjadi penentu utama dari peristiwa yang disalin kedalam bentuk berita.
Sebagai pekerja jurnalistik yang bernaung pada perusahaan media, tentu wartawan layaknya buruh yang berhak atas upah.
Gaji wartawan sempat menjadi tema pemberitaan yang menyita perhatian publik dalam beberapa hari lalu. Hal itu bermula dari ucapan Ketua Umum DPP Gerindra Prabowo Subiyanto yang menyatakan gaji wartawan kecil saat diwawancarai pada peringatan Kemerdekaan RI ke 72 pada tanggal 17 Agustus di Universitas Bung Karno (UBK) kemarin.
Sebenarnya seberapa pantas gaji wartawan saat ini?,
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dakhiri mengatakan penetapan standart gaji terhadap wartawan sama seperti mekanisme pemberlakuan upah bagi buruh. Menurut Hanif, perusahaan media akan menerapkan tinggi dan rendahnya gaji dengan menyesuaikan pada kualifikasi kerja wartawan.
Hanif menjelaskan, seorang wartawan dapat dipastikan mendapatkan gaji besar apabila mampu memenuhi syarat kompetensi kerja pemberitaan yang baik.
“Pertanyaannya apakah semua wartawan kompetensinya bagus. Kan ini soalnya. Makanya, yang penting adalah bagaimana kompetensi, pendidikan, pengalaman, masa kerja, itu juga harus jadi faktor penentu di dalam pemberian upah itu. Itu yang disebut sebagai skala upah,” ujar Hanif saat dirinya mendampingi 143 mempelai peserta nikah massal “PKB Mantu” di kantor Pegadaian Pusat, Jakarta, Jumat sore (25/8/2017).
Hanif menegaskan pihak pemerintah memiliki kewenangan dalam mengatur upah perusahaan terhadap buruh, termasuk juga kepada para wartawan. Hanya saja, kata dia, negara hanya mengatur pada skema upah minimum semata.
“Upah minimun itu artinya bahwa negara memberikan perlindungan agar orang tidak dibayar dibawah standar. Diatas itu maka semestinya pengupahan dia menggunakan dasar namanya struktur skala upah,” ungkapnya.
Ia menegaskan kembali model pengupahan merupakan hak prerogatif perusahaan. Walaupun, kata dia, pemerintah memiliki hak intervensi jika perusahaan yang bersangkutan memberi gaji pegawainya di bawah upah minimum.
“Jadi, itu model pengupahan yang mendasarkan diri misalnya kepada beberapa pertimbangan seperti pendidikan, kompetensi, pengalaman dan masa kerja. Nah itu harus menjadi faktor faktor yang bisa diakumulasi kedalam upah,” paparnya.
TAGS : Menaker Hanif Dakhiri Gaji Wartawan
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin