Monday, March 27, 2023
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Pimpinan KPK Disidik, Polri Belum Paham UU Korupsi?

November 9, 2017
in News
Reading Time: 3 mins read
A A
Pimpinan KPK Disidik, Polri Belum Paham UU Korupsi?
1
SHARES
4
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Pimpinan KPK Disidik, Polri Belum Paham UU Korupsi?

Ketua KPK Agus Rahardjo

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon positif laporan yang dibuat anggota tim kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Sandy Kurniawan terhadap dua pimpinan Agus Rahardjo dan Saut Situmorang atas dugaan pemalsuan surat. Lembaga antikorupsi percaya polisi akan profesional dalam menangani pelaporan tersebut.

“Kami percaya polisi akan profesional dalam menanganinya,” ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Rabu (8/11/2017).

Hal itu diungkapkan Febri menyusul laporan tersebut saat ini telah ditingkatkan statusnya ke penyidikan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/263/XI/2017/Dittipidum.

Febri mengatakan, pihaknya telah menerima SPDP yang dikirim oleh Bareskrim Polri. ‎  Katanya, KPK akan menghadapi hal tersebut.‎ “Jadi kami pastikan KPK akan menghadapi hal tersebut,” ucap dia.

Febri memastikan akan memberi pendampingan hukum atas pelaporan tersebut. Selain pimpinan, bantuan hukum juga akan diberikan KPK kepada pegawai maupun struktur lainnya yang menghadapi kasus hukum terkait tugas dan jabatannya.

“Kalau soal bantuan hukum kan standar yang pasti diberikan pada apakah pimpinan, penasihat ataupun pegawai di KPK,” terang dia.

Terlepas dari bantuan hukum, Febri meyakini kepolisian dan kejaksaan memahami ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu menyebutkan proses penyidikan, penuntutan dan persidangan kasus tindak pidana korupsi harus didahulukan penanganannya dibanding dengan perkara yang lainnya.

“Yang paling krusial saat ini adalah pemahaman bersama Pasal 25 UU Tipikor tersebut. Apalagi kita adalah institusi penegak hukum yang punya komitmen kuat untuk upaya pemberantasan korupsi,” ujar dia.‎

Dalam SPDP yang diterbitkan pada Selasa (7/11/2017) dan ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Herry Rudolf Nahak tertuliskan bahwa penyidik telah menemukan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.

Merujuk SPDP itu, Agus dan Saut diduga melakukan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu atau penyalahgunaan wewenang. Surat palsu yang dimaksud adalah surat masa perpanjangan pencegahan ke luar negeri Setya Novanto.

KPK sendiri meminta dan mengirim surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, pada 2 Oktober 2017, agar mencegah Setnov berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan. Pencegahan Setnov dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus korupsi e-KTP, dengan tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.

TAGS : Setya Novanto Bareskrim Polri KPK

ADVERTISEMENT

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/24480/Pimpinan-KPK-Disidik-Polri-Belum-Paham-UU-Korupsi-/

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Tak Birokratis, Menteri Kabinet Inggris Mengundurkan Diri

Next Post

Trump Minta Sistem Pencegat Rudal GMD Diperbanyak

Related Posts

Polisi Tetapkan 15 Orang Jadi Tersangka Pembakar Pesawat Susi Air
News

Polisi Tetapkan 15 Orang Jadi Tersangka Pembakar Pesawat Susi Air

March 27, 2023
Regenerasi Diperlukan Jaga Idealisme Berpolitik
News

Sekjen Gerindra Sebut Indonesia Harus Punya Sosok Pimpinan Kuat

March 27, 2023
KPK Sidik Dugaan Korupsi Barang Kena Cukai di Tanjung Pinang Kepri
News

KPK Sidik Dugaan Korupsi Barang Kena Cukai di Tanjung Pinang Kepri

March 27, 2023
Next Post
Trump Minta Sistem Pencegat Rudal GMD Diperbanyak

Trump Minta Sistem Pencegat Rudal GMD Diperbanyak

"Nyanyian" Koruptor Nazaruddin Dituding Palsu

"Nyanyian" Koruptor Nazaruddin Dituding Palsu

Trump di China, Bahas Cucunya yang Jago Nyanyi

Trump di China, Bahas Cucunya yang Jago Nyanyi

Vino Bastian-Laudya Cynthia Bella Perankan Buya Hamka dan Siti Raham

Vino Bastian-Laudya Cynthia Bella Perankan Buya Hamka dan Siti Raham

March 24, 2023
ISESS Tantang Polri Periksa Pejabatnya yang Begaya Hidup Mewah

ISESS Tantang Polri Periksa Pejabatnya yang Begaya Hidup Mewah

March 22, 2023
Bahlil Sebut Pertumbuhan Ekonomi Sudah Merata Hingga Luar Pulau Jawa

Dongkrak Investasi, Pemerintah Harus Konsisten di Hilirisasi

March 23, 2023
Sambut Ramadan, Wapres Ajak Masyarakat Tingkatkan Kualitas Diri

Sambut Ramadan, Wapres Ajak Masyarakat Tingkatkan Kualitas Diri

March 22, 2023
Sabrina Chairunnisa Ceritakan Puasa Pertamanya dengan Deddy Corbuzier

Sabrina Chairunnisa Ceritakan Puasa Pertamanya dengan Deddy Corbuzier

March 24, 2023
Piala Dunia U-20 Dapat Menyokong Turnamen Bergengsi di Indonesia

Dua Provinsi Tolak Timnas Israel, PSSI Tak Tahu Alasannya Baru Sekarang Disuarakan

March 26, 2023
HBP ke-59, Wamenkumham: Semoga Lahir Petenis Unggul

HBP ke-59, Wamenkumham: Semoga Lahir Petenis Unggul

March 20, 2023
Ini tiga syarat konversi sepeda motor listrik

Ini tiga syarat konversi sepeda motor listrik

March 6, 2023
Lee Seung-cheol Gantikan Yoo Ah-in di Hellbound 2

Lee Seung-cheol Gantikan Yoo Ah-in di Hellbound 2

March 4, 2023
WNA Rampas Lahan Usaha Warga Lokal akan Ditertibkan, Wagub Bali : Ini Kami Tidak Terima

WNA Rampas Lahan Usaha Warga Lokal akan Ditertibkan, Wagub Bali : Ini Kami Tidak Terima

March 25, 2023
Mitsubishi hadirkan konsep petualangan di Jakarta Auto Week 2023

Mitsubishi hadirkan konsep petualangan di Jakarta Auto Week 2023

March 10, 2023
Alami Kesulitan Bernapas, Nani Wijaya Dirawat Intensif di RS Fatmawati

Aktris Senior Nani Wijaya Meninggal Dunia

March 16, 2023
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Ramadan 2023, Indra Bekti Dilarang Berpuasa
  • Begini Alasan Aldila Jelita Gunakan Akun Instagram Baru
  • Sri Mulyani Preteli Tudingan Transaksi Janggal Rp 300 T di Kemenkeu

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Slot Depo Pulsa Tanpa Potongan | Slot Pulsa

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!