Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Kata Yasonna, Produk Hukum di Masa Lampau Perlu Ditinjau Kembali
    News

    Kata Yasonna, Produk Hukum di Masa Lampau Perlu Ditinjau Kembali

    November 23, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Kata Yasonna, Produk Hukum di Masa Lampau Perlu Ditinjau Kembali 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Kata Yasonna, Produk Hukum di Masa Lampau Perlu Ditinjau Kembali

    Menkumham Yasonna Laoly

    Jakarta – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menyebut produk hukum di masa lampau sering menjadi alat kekuasaan. Bahkan, kata Yasonna, pelaksanaannya telah diselewengkan sedemikian rupa sehingga bertentangan dengan prinsip demokrasi dan keadilan, persamaan hak warga negara di depan hukum.‎

    Demikian disampaikan Menteri Yasonna saat menghadiri acara Seminar Hukum Hasil Kajian Isu Hukum Aktual di Hotel Grand Melia Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2017). Sebab itu, tegas Yasonna, produk hukum di masa lampau perlu ditinjau kembali.

    “Untuk itu, produk di masa lalu perlu ditinjau kembali melalui pengkajian atau penelitian untuk diorientasikan kepada kepentingan masyarakat,” ucap Yasonna.
     
    Sedangkan perundang-undangan yang telah berorientasi kepada kepentingan masyarakat, kata Yasonna, masih terdapat beberapa kendala. Antara lain, terjadi ‎perbedaan penafsiran diantara sesama aparatur penegak hukum, praktisi, teoritis, hingga ketidakjelasaan isi peraturan itu sendiri.

    “Sehingga untuk mengatasi hal tersebut, perlu dilakukan suatu program yang bertujuan untuk menyamakan visi, misi, dan persepsi dengan membuat suatu dokumen resmi yang dijustifikasikan oleh berbagai pihak,” tutur menteri asal PDIP itu.

    Yasonna berharap pembentukan peraturan perundang-undangan harus melibatkan seluruh elemen dari masyarakat. Pasalnya, keterlibatan masyarakat dalam pembentukan peraturan perundangan tidak hanya bermanfaat untuk mendukung tugas dan fungsi Kemenkumham, tetapi juga bagi kementerian lembaga lainnya.

    “Keterlibatan anggota DPR, LSM, teoritis, praktisi, berbagai tokoh-tokoh kalangan masyarakat untuk memperkaya pembentukan suatu peraturan, harus diperkuat dengan aspek transparansi, akuntabilitas, dan aksesibilitas publik,” tandas Yasonna.‎

    TAGS : Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/25207/Kata-Yasonna-Produk-Hukum-di-Masa-Lampau-Perlu-Ditinjau-Kembali/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleTelat! AS Setuju Kekerasan Rohingya adalah Pembersihan Etnis
    Next Article Istri Bungkam Usai Besuk Setya Novanto
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya (Ilustrasi/AI)

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya

    June 12, 2026
    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya
    • Cara Dapat Saldo Gratis dari Ajaib, Simak Caranya
    • Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.