Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Kawal Pengetatan Perjalanan, AP II Perketat Rute Domestik
    News

    Kawal Pengetatan Perjalanan, AP II Perketat Rute Domestik

    May 20, 2021No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Kawal Pengetatan Perjalanan, AP II Perketat Rute Domestik 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Kawal Pengetatan Perjalanan, AP II Perketat Rute Domestik 2
    Suasana pengecekan syarat perjalanan bebas Covid-19 di Bandara Soekarno Hatta. (Angkasa Pura II). (BP/Ant)
    Kawal Pengetatan Perjalanan, AP II Perketat Rute Domestik 3

    JAKARTA, BALIPOST.com – PT Angkasa Pura II (Persero) fokus mengawal ketentuan pengetatan perjalanan rute domestik pada 18 – 24 Mei 2021. Caranya dengan melakukan penyesuaian level operasional untuk memastikan prosedur berjalan baik.

    VP President Director AP II Muhammad Awaluddin mengatakan, mulai 18 Mei, setiap bandara AP II melakukan penyesuaian level operasional. Mayoritas, level operasional dinaikkan 1 tingkat lebih tinggi menjadi di level Slowdown Operation, dibandingkan dengan sebelumnya yakni Minimum Operation pada periode peniadaan mudik 6 – 17 Mei.

    “Pada periode peniadaan mudik 6 – 17 Mei, lalu lintas penerbangan jelas rendah. Setelah itu, penerbangan mulai merangkak naik, dan ini salah satu faktor yang membuat bandara AP II melakukan penyesuaian level operasional. Pemerintah juga telah menetapkan periode pengetatan perjalanan pada 18 – 24 Mei,” katanya dikutip Kantor Berita Antara, Kamis (20/5).

    Hal ini, kata dia, untuk memastikan bandara AP II siap mengantisipasi lalu lintas penerbangan agar penerapan protokol kesehatan dilakukan dengan baik. Tiga level operasional ini diperkenalkan AP II sejak pandemi COVID-19 melanda Indonesia

    Muhammad Awaluddin memaparkan melalui pilihan level operasional ini, bandara AP II dapat memperkuat aspek operasional untuk memenuhi berbagai prosedur dengan cepat (resilient operation), mengikuti perkembangan di lapangan dengan cepat (agility operation), serta mempertimbangkan penggunaan sumber daya (lean operation).

    “Setiap bandara dapat menetapkan level operasional masing-masing, apakah Normal, Slowdown atau Minimum, untuk menciptakan resilient operation, agility operation, dan lean operation guna menghadapi tantangan COVID-19 dan tetap menjaga konektivitas udara Indonesia,” ujarnya.

    Muhammad Awaluddin mengungkapkan manfaat lain yang dirasakan dari penetapan level operasional antara lain perlindungan kepada karyawan (Workforce Protection) dan efisiensi operasional.

    Selain itu, manfaat lainnya adalah bandara-bandara AP II dapat melakukan optimalisasi dan efisiensi secara signifikan seperti di Bandara Soekarno-Hatta yang mampu melakukan efisiensi penggunaan listrik hingga 45 – 51 persen dan penggunaan air yang dihemat berkisar 43 – 49 persen dibandingkan dengan rencana awal. “Misalnya, pada Slowdown Operation tidak semua personel harus datang ke bandara, namun dilakukan penataan jam kerja [shift hour] yang selaras dengan lalu lintas penerbangan. Ketika personel berada di rumah, maka itu akan memperkuat aspek Workforce Protection,” pungkas Muhammad Awaluddin.

    Sementara itu, Director of Operation & Service AP II Muhamad Wasid mengatakan terdapat 3 level operasional bagi bandara AP II yaitu Normal Operation, Slowdown Operation, dan Minimum Operation.

    Ia menyebut Normal Operation merujuk pada operasional bandara di saat tidak ada pandemi. “Level Slowdown Operation artinya bandara-bandara AP II memastikan optimalisasi di tengah pandemi COVID-19, di mana personel dan fasilitas keamanan, pelayanan, serta keselamatan penerbangan dipastikan siap melayani lalu lintas penerbangan di tengah pandemi. Pada level Slowdown Operation ini, jumlah personel dan fasilitas yang difungsikan lebih banyak dibandingkan dengan Minimum Operation,” kata Muhamad Wasid.

    Sebagai informasi, pada periode pengetatan perjalanan, setiap calon penumpang pesawat harus memiliki surat hasil tes COVID-19 yakni rapid test antigen atau PCR test maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau GeNose C19 di hari keberangkatan. (kmb/balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleZona Merah Turun, Pemda Diminta Tetap Waspada Sebab Dampak Libur Belum Terlihat
    Next Article Tiga BUMN ini Wujudkan Masyarakat Punya Rumah – KRJOGJA
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.