Keberadaan Dewas KPK Dinilai Tidak Berfungsi Efektif

by

in

JawaPos.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, keberadaan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tidak berfungsi efektif untuk mengawasi, serta mengevaluasi kinerja pegawai maupun KPK. Padahal, keberadaan Dewas KPK merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

“Keberadaan Dewan Pengawas KPK tidak berfungsi efektif untuk mengawasi serta mengevaluasi kinerja pegawai maupun Komisioner KPK,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (28/12).

Kurnia menyatakan, kualitas penegakan kode etik juga gagal diperlihatkan oleh Dewan Pengawas, setidaknya berdasarkan sejumlah putusan etik selama ini yang dijatuhkan terhadap dua pimpinan KPK yakni Firli Bahuri dan Lili Pintauli Siregar.

Firli Bahuri terbukti melanggar kode etik, karena menggunakan fasilitas mewah saat kunjungan pribadinya ke Baturaja, Sumatera Selatan. Dia menggunakan helikopter mewah dalam perjalanannya tersebut.

Firli hanya dijatuhi sanksi ringan meski terbukti melanggar kode etik. Firli hanya dijatuhkan sanksi berupa teguran tertulis II sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Dewas KPK menilai perbuatan etik Firli hanya berdampak pada pribadi dan lingkungannya. Firli selama enam bulan tidak bisa mengikuti program promosi, mutasi, rotasi maupun pelatihan, baik yang diselenggarakan di dalam maupun luar negeri.

Editor : Kuswandi

Reporter : Muhammad Ridwan


Credit: Source link