JAKARTA, BALIPOST.com – Kebijakan pembatasan kunjungan wisatawan ke Indonesia tergantung dari tingkat penyebaran COVID-19. “Saat kita mulai melonggarkan, varian Delta masuk. Lalu saat sudah mulai tertangani dan kita ingin melonggarkan kebijakan masuk ke Indonesia, tiba-tiba muncul Omicron yang membuat kita harus tarik rem terus,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Senin (17/1).
Hal tersebut disampaikan Yasonna menanggapi permintaan para pelaku industri pariwisata yang menginginkan pemerintah melonggarkan kebijakan pembatasan kedatangan wisatawan mancanegara ke Pulau Dewata, khususnya jelang perhelatan G20 pada 2022.
Pemerintah, kata Yasonna, sadar terkait kebijakan berat yang harus diambil karena di satu sisi harus mengutamakan keselamatan masyarakat. Akan tetapi, di sisi lain menjaga laju perekonomian harus diperhatikan. Oleh karena itu, pembatasan kunjungan wisatawan mancanegara tergantung pada laju penyebaran COVID-19 di Tanah Air.
Yasonna mengatakan evaluasi terkait kebijakan penanganan pandemi COVID-19 selalu dilakukan setiap pekan dalam rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan.
Setiap keputusan yang diambil mengenai pelonggaran izin masuk warga negara asing harus berdasarkan pembahasan dengan menteri-menteri terkait, katanya.
Pemerintah juga menyiapkan langkah-langkah untuk mengantisipasi jika terjadi lonjakan kasus COVID-19 varian Omicron pada Februari atau Maret 2022. “Keinginan kita semua pasti membuka kedatangan supaya ekonomi bergulir,” ujarnya.
Pemerintah berharap prediksi tersebut tidak menjadi kenyataan. Seandainya penyebaran COVID-19 varian Omicron terjadi namun tidak seperti yang dikhawatirkan, kata Yasonna.
Menurutnya, semua pihak, terutama masyarakat harus terus berjuang untuk menangani kondisi saat ini. Namun, yang pasti Presiden menaruh perhatian atau fokus bagaimana agar pandemi segera berakhir dan ekonomi tumbuh kembali. (Kmb/Balipost)
Credit: Source link