JawaPos.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan pemerintah daerah (pemda) segera mempercepat lelang dini, terkait pengadaan atas barang dan jasa yang dapat dimulai sejak penetapan Kebijakan Umum APBD (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengingatkan agar serapan anggaran daerah efektif dan efisien.
“Awal-awal tahun rendah tapi di akhir tahun ngebut. Ini yang perlu kita atasi bersama, pelaksanaan anggaran agar efektif, efisien, dan akuntabel, tapi serapan anggaran juga harus maksimal,” kata Fatoni dalam keterangannya, Kamis (11/8).
Menurut Fatoni, Pemerintah Daerah (Pemda) dapat melakukan lelang dini mulai Juli dan Agustus sebelum memasuki tahun anggaran 2023. Sehingga, pemenang lelangnya bisa ditetapkan sebelum tahun anggaran baru berjalan.
“Hanya kontraknya dilakukan awal tahun berjalan. Sehingga begitu awal tahun, kegiatan bisa langsung dilaksanakan,” jelas Fatoni.
Selain itu, dalam rangka percepatan realisasi anggaran, telah ada MoU antara Mendagri, Kepala LKPP, Kepala BPKP No. 027/6692/SJ, 2 Tahun 2021 dan MoU-8/K/D3/2021 tentang Pengadaan Dini atas Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan pemda yang sudah ditandatangani sejak tanggal 1 Desember 2021.
Percepatan realisasi anggaran, lanjut Fatoni, sudah banyak solusi dan regulasinya. Hal ini terlihat dengan kehadiran e-katalog.
“Ada e-katalog, ada toko daring. E-katalog ada dua, ada lokal dan nasional. Ini untuk mempercepat realisasi APBD, untuk pertangungjawaban juga tidak sulit. Kemudian ada Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD), sudah ada Permendagri yang mengatur,” tegas Fatoni.
Senada juga disampaikan Direktur Advokasi Pemerintah Daerah LKPP, Iwan Herniwan menyampaikan, pelaksanaan pengadaan dini atas pengadaan barang/jasa sudah bisa dimulai pada Juli-Agustus, sebelum Perda tentang APBD. Hal ini tertuang dalam Pasal 50 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021.
“Mengalihkan proses pengadaan secara manual menjadi transaksi melalui katalog elektronik lokal dan toko daring. Kemudian menginput Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP),” pungkas Iwan.
Sebagai informasi, Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan perekonomian Indonesia pada kuartal II 2022 berdasarkan Produk Domestik Bruto (PDB) atas dasar harga berlaku (ADHB) sebesar Rp 4.919,9 triliun. Sedangkan, PDB atas dasar harga konstan (ADHK) sebesar Rp 2.923,7 triliun.
“Dengan demikian pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan II 2022 bila dibandingkan triwulan I 2022 atau secara quarter-to-quarter (QtQ) tumbuh 3,72 persen. Jika dibandingkan triwulan II 2021 atau secara year-on-year (YoY) tumbuh sebesar 5,44 persen,” kata Kepala BPS Margo Yuwono dalam pemaparan, di kantor BPS, Jakarta, Jumat (5/8).
Sehingga, secara kumulatif ekonomi Indonesia semester I (Januari-Juni) 2022 tumbuh sebesar 5,23 persen dibandingkan semester I 2021 (C-to-C). Seluruh lapangan usaha tumbuh positif pada triwulan II kecuali administrasi pemerintahan yang terkontraksi 1,73 persen dan jasa pendidikan yang terkontraksi 1,15 persen.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link