Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Kecuali OTT, KPK Sepakat Tak Garap Calon Kepala Daerah
    News

    Kecuali OTT, KPK Sepakat Tak Garap Calon Kepala Daerah

    September 12, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Kecuali OTT, KPK Sepakat Tak Garap Calon Kepala Daerah 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Kecuali OTT, KPK Sepakat Tak Garap Calon Kepala Daerah

    Ketua KPK Agus Rahardjo

    Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat dengan usulan Komisi III DPR untuk tidak melakukan pemeriksaan terhadap calon kepala daerah yang maju pada Pilkada 2018 yang tersangkut kasus dugaan korupsi.

    Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pemeriksaan terhadap calon kepala daerah yang maju di Pilkada 2018 akan dilakukan setelah kontestasi selesai, bahkan usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Setelah ditetapkan jadi calon, sepanjang belum memasuki projustitia kami sepakat melakukan hal-hal yang tidak mengurangi muruah yang bersangkutan,” kata Agus, saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/9).

    Namun, kata Agus, hal ini tidak berlaku untuk kasus calon kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT). “Kecuali OTT pak, tidak bisa,” tegas Agus.

    Hal itu menanggapi usulan dari Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan dan anggota Komisi III DPR Aziz Syamsudin, agar KPK tidak memeriksa calon kepala daerah usai penetapan pasangan calon pada Februari 2018.

    Trimedya mengatakan, berdasarkan rapat di Komisi III DPR dengan KPK periode sebelumnya, Polri dan Kejaksaan Agung, telah sepakat dengan usulan tersebut.

    “Dua periode lalu disepakati bahwa begitu seseorang ditetapkan jadi calon kepala daerah dia tidak lagi diperiksa sampai selesai. Selesainya sampai putusan MK seandainya ada silang sengketa,” ujar Trimedya.

    Namun, Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Wenny Warouw menolak. Dia menjelaskan, tidak boleh begitu dalam sebuah proses hukum. “Kalau memang bukti permulaan cukup, lanjut. Mana bisa ditawar seperti itu,” kata Wenny.

    TAGS : Pilkada 2018 Kasus Korupsi KPK DPR

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/21644/Kecuali-OTT-KPK-Sepakat-Tak-Garap-Calon-Kepala-Daerah/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleNgeri, 960 Kasus HIV/AIDS Terjadi di Cilacap
    Next Article Lantik PAW, Zulkifli Hasan: Anggota MPR Harus Konsisten Bela Rakyat
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    July 7, 2026
    7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    July 7, 2026
    Tokopedia PHK karyawan menjadi sorotan (Ilustrasi/AI)

    Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?

    July 2, 2026
    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis (Ilustrasi/AI)

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya

    June 30, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita
    • 7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan
    • Begini Cara Melacak HP yang Hilang dengan Email Menggunakan Akun Google

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.