Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Kejagung Bakal Periksa Menteri Johnny Plate Terkait Kasus Korupsi BTS
    News

    Kejagung Bakal Periksa Menteri Johnny Plate Terkait Kasus Korupsi BTS

    February 9, 2023No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Kejagung Bakal Periksa Menteri Johnny Plate Terkait Kasus Korupsi BTS 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, Kamis (9/2). Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai NasDem itu akan digali pengetahuannya terkait dugaan korupsi pengadaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020 – 2022.

    “Benar dipanggil, yang diperiksa yang bersangkutan (Menkominfo Johnny G. Plate), jadi tidak bisa diwakilkan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Kamis (9/2).

    Meski demikian, belum diketahui materi pemeriksaan tim jaksa penyidik yang akan digali kepada Johnny. Namun, keterangan Johnny dianggap penting dalam menyelesaikan kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G yang berlangsung di Kemenkominfo.

    “Itu (materi pemeriksaan) konsumsi penyidik,” tegas Ketut.

    Perkara ini telah menjerat empat orang sebagai tersangka, mereka di antaranya Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Anang Achmad Latif; Galumbang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

    Kemudian, YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 dan Mukti Ali (MA) Account Director dari PT Huawei Tech Investment.

    Mereka disangkakan melanggar disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Editor : Eko Dimas Ryandi

    Reporter : Muhammad Ridwan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleAdira Finance siap fasilitasi kosumen EV pada ajang IIMS 2023
    Next Article Stok Beras Bali Menipis | BALIPOST.com
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget
    • The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.