Jaksa Pinangki Sirna Malasari
Jakarta, Jurnas.com – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap jaksa Pinangki Sirna Malasari, Selasa (11/8) malam. Penangkapan itu dilakukan setelah penetapan sebagai tersangka kasus buronan Djoko Tjandra.
“Setelah (Pinangki) ditetapkan tersangka, kemudian tim penyidik melakukan penangkapan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (12/8).
Menurutnya, Pinangki langsung menjalani pemeriksaan secara intensi oleh penyidik Kejagung. “Dilakukan pemeriksaan tersangka kemudian dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung,” kata Hari.
Setelah itu, penahanan Pinangki dipindahkan ke Rutan Khusus Wanita di Pondok Bambu, Jakarta Timur. Penetapan tersangka Pinangki adalah adanya dugaan penerimaan `hadiah` dari Djoko Tjandra.
“Tadi malam penyidik berkesimpulan berdasarkan bukti yang diperoleh telah dirasakan cukup diduga terjadi tindak pidana korupsi sehingga ditetapkan tersangka yaitu inisialnya PSM (Pinangki Sirna Malasari),” ujar Hari.
Sebelumnya, Jaksa Pinangki Sirna Malasari menerima pencopotan jabatannya selaku Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Kejakgung.
Pencopotan jabatan Jaksa Pinangki Sirna Malasari tertuang dalam Surat Keputusan Nomor : KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural.
Jaksa Pengawasan (Jamwas) mencopot Pinangki dari jabatan lantaran melanggar disiplin dan kode etik. Pinangki terbukti melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali sepanjang 2019.
TAGS : Kasus Korupsi Jaksa Pinangki Kejagung Kasus Djoko Tjandra
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/76907/Kejagung-Jebloskan-Jaksa-Pinangki-di-Rutan-Pondok-Bambu/