JawaPos.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, penyidikan kasus korupsi impor baja, minyak goreng dan lainnya di Kementerian Perdagangan dilakukan karena dianggap sudah meresahkan publik. Hal itu juga menjadi perhatian Presiden Joko Widodo yang ditindaklanjuti Kejagung dengan melakukan penyidikan.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyesalkan ulah oknum pejabat yang melakukan impor baja yang efeknya merusak tata niaga baja tanah air. Menurutnya semakin tingginya permintaan baja dalam negeri jangan sampai disikapi dengan ‘aji mumpung’ mengeruk keuntungan pribadi dengan cara impor.
“Jangan sampai kebutuhan yang besar ini memicu semakin banyaknya produk baja luar negeri yang masuk ke Indonesia. Jangan ada lagi impor-impor baja dari luar,” tegas Jokowi di Cilegon, Banten.
Terkait korupsi impor baja yang mendera Kementerian Perdagangan, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi beberapa waktu lalu mengatakan, pihaknya tidak berniat untuk menyasar satu pihak tertentu dalam mengusut perkara korupsi.
Karena itu, penyidikan dilakukan karena ada permasalahan barang mahal dari luar negeri lalu distempel seolah-olah barang dalam negeri yang dikeluhkan oleh Presiden Jokowi. Termasuk juga membanjirnya baja dan besi impor yang membuat produk dalam negeri kalah bersaing dan tersisih.
Supardi juga mengatakan, kasus korupsi impor besi baja menyebabkan maraknya produk yang masuk ke dalam negeri dan mengakibatkan industri Tanah Air kalah bersaing.
“Dulu misalnya ada informasi dari awal Pak Presiden bilang begini, barang mahal, pada imporan segala macam, barang luar dijadikan ‘Made in Indonesia’, kan gitu awalnya,” terangnya.
Berangkat dari informasi seperti itu, pihaknya lantas merespon dengan meneliti peristiwa hukum guna mencari tindak pidana yang terjadi.
Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI Rudi Bangun Hartono mengatakan, penyebab utama sengkarut korupsi impor aja di Kemendag karena munculnya surat atau rekomendasi dari kementerian terkait yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Veri Anggrijono yang saat itu masih menjabat Direktur Impor.
Rudi mengatakan hal tersebut menanggapi penyidikan kasus korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016-2021 di Kementerian Perdagangan. Dalam kasus tersebut, diduga ada indikasi penyimpangan surat penjelasan terkait pengecualian perizinan importasi besi atau baja.
“Masalah impor yang kini tengah diusut Kejaksaan Agung tidak bisa dilepaskan begitu saja dari surat rekomendasi tersebut,” imbuhnya.
Diketahui, ada enam perusahaan yang menikmati keuntungan dari impor ilegal tersebut sudah dijadikan tersangka. Sementara dua orang dari pihak swasta dan seorang ASN yang menjadi analis muda perdagangan impor di Kemendag saja yang dijadikan tersangka. Para pejabat di atasnya, termasuk Veri Anggrijono yang menerbitkan surat keterangan impor itu masih bebas.
“Pengusaha atau pengimpor itu tidak akan bisa melakukan aksinya jika tidak ada surat rekomendasi, jadi akar masalahnya disitu,” tegas Rudi Bangun.
Menurut politisi NasDem itu, rekomendasi pengecualian yang diberikan atau diterbitkan dari pejabat dari Kementerian Perdagangan sebagaimana disampaikan Kejagung, menjadi pangkal importasi besi dan baja menjadi masalah.
“Pejabat yang memberikan surat rekomendasi pengecualian atau surat penjelasan atau apapun namanya, itulah awal kasus ini bermula. Makanya Kejagung menyita alat bukti berupa laptop dan sebagainya dari Kantor Kemendag,” tegasnya.
Credit: Source link