Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Kejagung Tak Ajukan Banding Vonis Ringan Bharada E, Begini Alasannya
    News

    Kejagung Tak Ajukan Banding Vonis Ringan Bharada E, Begini Alasannya

    February 16, 2023No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Kejagung Tak Ajukan Banding Vonis Ringan Bharada E, Begini Alasannya 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia memutuskan tidak mengajukan upaya hukum banding atas vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara, terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Keputusan itu dibuat setelah Kejagung melihat secara utuh putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyidangkan kasus tersebut.

    Vonis terhadap Bharada E terbilang ringan. Sebab, jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang mengajukan hukuman 12 tahun penjara.  “Kami melalui korban, negara dan masyarakat. Kami tidak melakukan banding dalam perkara ini,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana di Kompleks Kejaksaan Agung, Kamis (16/2).

    Fadil mengutarakan, merupakan hal wajar jika hakim memvonis lebih berat atau lebih ringan dari tuntutan JPU. Namun, dia menhilai, putusan terhadap para terdakwa itu telah sesuai dakwaan Jaksa.

    “Ketika hakim berbeda menjatuhkan dari tuntutan pidana, dalam praktek hukum, karena kita sama-sama praktisi itu hal yang wajar. Bisa hakim menaikkan, bisa hakim menurunkan, namun jaksa telah berhasil meyakinkan sehingga hakim sepakat. Kalau tinggi rendahnya itu tergantung keyakinan hakim,” ucap Fadil.

    Keputusan untuk tidak mengajukan upaya hukum banding atas vonis ringan Bharada E ini juga telah dipikirkan secara matang oleh Jaksa Agung RI ST. Kejaksaan Agung meyakini, hakim telah mengakomodir dakwaan jaksa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

    “Terkait putusan hakim terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Kejakasaan Agung Republik Indonesia melalui pemikiran yang mendalam dari mulai JPU sampai kepada pimpinan Kejaksaan RI, mengambil sikap bahwa dalam proses pemberian keadilan itu harus diberikan pertimbangan-pertimbangan hukum yang kuat,” tegas Fadil.

    Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Dia dianggap bersalah menjadi eksekutorBrigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

    “Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

    Perbuatan Richard dianggap secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

    Editor : Dinarsa Kurniawan

    Reporter : Muhammad Ridwan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleBuka IIMS 2023, Presiden dorong ekspor industri otomotif
    Next Article Banjir Sumbawa Barat, Warga Terdampak Diberikan Bantuan
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya untuk Bisnis Anda

    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya Armocargo untuk Bisnis Anda

    May 25, 2026
    Rano Karno Bakal Pimpin Perayaan Idul Adha di Jakarta (Instagram)

    Rano Karno Bakal Pimpin Perayaan Idul Adha di Jakarta Saat Pramono Naik Haji

    May 22, 2026
    Musim Kemarau 2026 Mulai Berdampak (Ilustrasi/AI)

    Musim Kemarau 2026 Mulai Berdampak, Ribuan Warga Kesulitan Air Bersih

    May 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri
    • Cara Pakai Aplikasi Cek Bansos Kemensos 2026 Terbaru untuk Lihat PKH dan BPNT
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.