Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Kejar Mengejar Waktu Bawa Setya Novanto ke Kursi Pesakitan Pengadilan
    News

    Kejar Mengejar Waktu Bawa Setya Novanto ke Kursi Pesakitan Pengadilan

    November 18, 2017No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Kejar Mengejar Waktu Bawa Setya Novanto ke Kursi Pesakitan Pengadilan 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Kejar Mengejar Waktu Bawa Setya Novanto ke Kursi Pesakitan Pengadilan

    Gedung KPK RI (foto: Jurnas)

    Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disarankan untuk segera merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang menjerat Setya Novanto jadi tersangka. Jika rampung, berkas segera dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi.

    “KPK harus segera melakukan pemberkasan,” ucap Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (18/11/2017).

    Bukan tanpa sebab hal itu disampaikan Fickar. Mengingat Novanto kembali mengajukan gugatan atas penetapan tersangkanya itu ke PN Jaksel.

    Untuk diketahui, status tersangka Novanto yang sebelumnya disematkan lembaga antikorupsi `gugur` setelah gugatan yang diajukan dikabulkan sebagian oleh hakim tunggal Cepi Iskandar. Dalam putusanya, hakim menyatakan jika penetapan tersangka terhadap Novanto tidak sah. Kemenangan Novanto saat itu sempat menuai perdebatan.‎

    “Karena ke depannya kan masih ada praperadilan,” ujar Fickar.

    Pelimpahan berkas perkara dirasa perlu dilakukan segera agar KPK tidak lagi menelan kekalahan. Gugatan praperadilan untuk kedua kalinya itu secara otomatis akan gugur jika berkas telah selesai dan dilimpahkan ke pengadilan.

    “Kalau pemberkasan masuk ke pengadilan otomatis praperadilan akan gugur,” ujar Abdul.

    Humas PN Jaksel, Made Sutrisna menyebut jika sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan pihak Novanto akan digelar perdana pada 30 November 2017. Sidang itu akan dipimpin oleh hakim Kusno, SH, MHum.

    Terpisah, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, ada dua prinsip yang dipakai pihaknya dalam proses perampungan berkas penyidikan suatu perkara. Pertama, kata Febri, soal kehati-hatian dalam proses pemberkasan.‎

    “Jadi berkas yang kita dikumpulkan dalam berkas akan kita susun semaksimal mungkin dengan argumentasi dan bukti-bukti sekuat-kuatnya,” ungkap Febri.

    Prinsip kedua, kata Febri, terkait efektivitas waktu.‎ “Meski soal waktu tidak bisa dipaksakan harus dilimpahkan dalam waktu tentu kami berpegangan pada kekuatan buktinya,” ucap Febri.

    Febri mengakui tim biro hukum KPK telah menerima sudah penerima permohonan praperadilan tersebut. Kini, kata Febri, permohonan itu sedang dipelajari oleh tim biro hukum KPK.

    Febri enggan berandai-andai mengenai nasib peraperadilan tersebut kedepannya. Ia pun menjawab diplomatis saat disinggung apakah proses perampungan berkas Novanto `kejar-kejaran` dengan gugatan praperadilan yang bakal digelar di PN Jaksel. ‎Yang jelas, kata Febri, pihaknya siap menghadapi praperadilan tersebut.

    “Ini sedang dipelajairi Praperadilan tersebut oleh biro hukum. Se‎dangkan tim penyidik berupaya secara terus menerus mengumpulkan bukti dengan dua prinsip tadi,” tutur Febri.

    Pimpinan KPK beberapa hari yang lalu menyebut jika pemberkasan kasus dugaan e-KTP yang menjerat Novanto sudah 70 persen. Diprediksi perampungan berkas tak memakan waktu lagi. Lantaran hampir rampung, KPK resmi mengeluarkan surat penahanan terhadap Novanto pada Jumat (17/11/2017).  

    Pada saat bersamaan, penyidik KPK memutuskan membantarkan Novanto di Rumah Sakit Cipto Mangun Kusumo (RSCM). Pembantaran dilakukan demi kepentingan medis pasca Novanto mengalami kecelakaan beberapa hari yang lalu.

    Penahanan Novanto sendiri berlaku untuk 20 hari pertama. Pembantaran itu tak mempengaruhi masa tahanan Novanto nantinya di Rutan KPK.‎

    “Karena yang bersangkutan dihitung sebagai menjalani proses medis atau proses perawatan di RS, jadi konsekuensi hukum tentu tidak menambah masa penahan yang dilakukan tersebut,” pungkas Febri.

    TAGS : KPK e-KTP Setya Novanto

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/24980/Kejar-Mengejar-Waktu-Bawa-Setya-Novanto-ke-Kursi-Pesakitan-Pengadilan/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMengapa Indonesa Tak Mudah Dipecah Belah? Ini Kata Cak Imin
    Next Article MPR: Anak Muda Banyak yang Cinta Pancasila
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cara Dapat Saldo Gratis dari Ajaib, Simak Caranya
    • Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?
    • Cara Beli Tiket BTS Jakarta 2026 Biar Nggak Gagal
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.