Etnis Rohingya (Foto: Fred Dufour/AFP)
Yangon – Kelompok hak asasi manusia (HAM) meminta agar badan-badan internasional diizinkan untuk memantau pemulangan ratusan ribu etnis Rohingya dari Bangladesh ke rumah-rumah yang mereka tinggalkan di Myanmar selama tiga bulan terakhir.
Pada Kamis (23/11) kedua pemerintah tersebut menandatangani perjanjian mengenai persyaratan pemulangan. Mereka bertujuan untuk memulai kembalinya Rohingya dalam dua bulan untuk mengurangi tekanan di kamp-kamp pengungsi yang menjamur di wilayah Cox`s Bazar di Bangladesh.
“Gagasan bahwa Burma sekarang akan menyambut mereka kembali ke desa mereka dengan tangan terbuka yang menggelikan,” kata direktur hak pengungsi di Human Rights Watch, Bill Frelick, dilansir Reuters, Jumat (24/11)
“Alih-alih menandatangani sebuah aksi hubungan masyarakat, masyarakat internasional harus memperjelas bahwa tidak akan ada pengembalian tanpa pemantau internasional untuk memastikan keamanan, diakhiri dengan gagasan untuk menempatkan orang-orang yang kembali ke kamp, kembalinya tanah dan pembangunan kembali menghancurkan rumah dan desa,” tambahnya
Sementara pemimpin sipil Myanmar Aung San Suu Kyi mengatakan bahwa repatriasi etnis Rohingya yang sebagian besar tanpa kewarganegaraan akan didasarkan pada residensi dan akan aman dan sukarela, ada kekhawatiran bahwa militer otonom negara tersebut dapat terbukti obstruktif.
Memorandum of understanding yang ditandatangani oleh Myanmar dan Bangladesh pada Kamis (23/11) mengatakan sebuah kelompok kerja gabungan akan dibentuk dalam waktu tiga minggu untuk mempersiapkan jalan bagi kembalinya Rohingya.
Kesepakan tersebut terjadi, setelah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Amerika Serikat sepakat menyebut tindakan militer tersebut sebagai pembersihan etnis. Kelompok HAM menuduh pasukan keamanan melakukan kekejaman, termasuk pemerkosaan massal, pembakaran dan pembunuhan.
TAGS : Myanmar Bangladesh Rohignya PBB Amerika Serikat
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/25282/Kelompok-HAM-Desak-Diizinkan-Pantau-Pamulangan-Etnis-Rohingya/