Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol DR. Andi Sinjaya. SH, S.Ik. MH saat rilis kasus pencurian. (Foto : Jurnas/Ginting).
Jakarta, Jurnas.com- Komplotan pencurian barang di dalam kendaraan dengan modus menggemboskan ban mobil atau motor korban, berhasil diringkus oleh tim Polres Jakarta Selatan. Lima tersangka dengan inisial S alias Kocek, EM, RA, DA dan YS kini mendekam di balik sel tahanan Polres Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol DR. Andi Sinjaya. SH, S.Ik. MH menerangkan, kelima tersangka itu melakukan operasinya di sekitar ITC Permata Hijau, Jakarta Selatan.
“Mereka sudah berulang kali melakukan aksinya tersebut. Sudah ada korban yang melaporkan juga. Dan semuanya kami amankan saat berada di wilayah, Serpong, Tangerang Selatan,” tegas Andi Sinjaya, Selasa (30/4).
Dari masing-masing tersangka, menurut Andi Sinjaya memiliki peran masing-masing. Kelompok tersebut melakukan pencurian dengan modus tersebut bisa dikatakan sangat profesional.
“Dari cara kerjanya kelihatan profesional. Dari hasil penyidikan, mereka mengaku sering melakukan aksi tersebut,” terang Andi.
“Kami kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun,” sambung Andi Sinjaya.
TAGS : Pencurian Penggembosan Tersangka
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin