Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Kelompok Pencurian dengan Modus Penggembosan Ban Diringkus Polisi
    News

    Kelompok Pencurian dengan Modus Penggembosan Ban Diringkus Polisi

    April 30, 2019No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Kelompok Pencurian dengan Modus Penggembosan Ban Diringkus Polisi

    Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol DR. Andi Sinjaya. SH, S.Ik. MH saat rilis kasus pencurian. (Foto : Jurnas/Ginting).

    Jakarta, Jurnas.com- Komplotan pencurian barang di dalam kendaraan dengan modus menggemboskan ban mobil atau motor korban, berhasil diringkus oleh tim Polres Jakarta Selatan. Lima tersangka dengan inisial S alias Kocek, EM, RA, DA dan YS kini mendekam di balik sel tahanan Polres Jakarta Selatan.

    Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol DR. Andi Sinjaya. SH, S.Ik. MH menerangkan, kelima tersangka itu melakukan operasinya di sekitar ITC Permata Hijau, Jakarta Selatan.



    Kelompok Pencurian dengan Modus Penggembosan Ban Diringkus Polisi

    “Mereka sudah berulang kali melakukan aksinya tersebut. Sudah ada korban yang melaporkan juga. Dan semuanya kami amankan saat berada di wilayah, Serpong, Tangerang Selatan,” tegas Andi Sinjaya, Selasa (30/4).

    Baca juga.. :

    • Komplotan Sindikat Pencurian Barang Ekspor Diringkus Polisi
    • Wajah Tersangka Plt PSSI Joko Driyono Saat Datangi Polda Metro
    • Kenapa Tersangka Penganiaya Anggota KPK Tidak Ditahan?

    Dari masing-masing tersangka, menurut Andi Sinjaya memiliki peran masing-masing. Kelompok tersebut melakukan pencurian dengan modus tersebut bisa dikatakan sangat profesional.

    “Dari cara kerjanya kelihatan profesional. Dari hasil penyidikan, mereka mengaku sering melakukan aksi tersebut,” terang Andi.

    “Kami kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun,” sambung Andi Sinjaya. 

    TAGS : Pencurian Penggembosan Tersangka

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/51905/Kelompok-Pencurian-dengan-Modus-Penggembosan-Ban-Diringkus-Polisi/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePAN dan Demokrat Masuk Koalisi? Hasto: Kita Lihat Rekam Jejak dan Komitmennya
    Next Article Pompeo Sebut Iran Dalang Perang Sipil di Yaman
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.