Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud Nizam
Jakarta, Jurnas.com – Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Nizam memberikan perlindungan bagi mahasiswa yang terancam drop out (DO) akibat situasi darurat Covid-19, dengan perpanjangan masa studi selama satu semester.
Kebijakan terbaru ini tertera dalam Surat Edaran Nomor 302/E.E2/KR/2020 tentang Masa Belajar Penyelenggaraan Program Pendidikan.
“Seperti mahasiswa S-1 angkatan 2013/2014 yg berakhir masa studinya di semester ini. Tetapi bukan berarti serta merta semua mahasiswa diperpanjang satu semester. Ini untuk melindungi yang akan DO, diberikan kesempatan perpanjangan satu semester,” ujar Nizam pada Kamis (2/4) di Jakarta.
Lebih lanjut, Nizam mengimbau perguruan tinggi lebih fleksibel dalam penyelenggaraan pembelajaran jarak jauh, di tengah masa pandemi virus corona baru (Covid-19).
Hal ini perlu dilakukan mengingat beragamnya kondisi tiap daerah dan perguruan tinggi. “Untuk karya tulis akhir tidak harus berupa pengumpulan data primer di lapangan atau laboratorium. Metode dan waktunya bisa beragam dan fleksibel sesuai bimbingan dari dosen pembimbing,” terang dia.
Nizam mempersilakan perguruan tinggi bila perlu mengatur kembali jadwal dan metode ujian dengan memerhatikan situasi dan kondisi di kampus. Beragam metode tidak konvensional bisa dijadikan pilihan, seperti dalam bentuk penugasan, esai, kajian pustaka, analisa data, dan proyek mandiri.
“Yang penting didasarkan pada learning outcome atau capaian pembelajaran yang diharapkan. Jadwal praktik bisa digeser, akhir semester bisa digeser, kalender akademik bisa disesuaikan. Yang tidak boleh dikompromikan adalah kualitas pembelajarannya,” terang Nizam.
TAGS : Kemdikbud Nizam Drop Out Mahasiswa DO
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/69946/Kemdikbud-Beri-Bonus-Satu-Semester-bagi-Mahasiswa-Terancam-DO/