Sekretaris Ditjen Pendidikan Tinggi Kemdikbud Paristiyanti Nurwardani (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memfasilitasi pemulangan 351 mahasiswa asing di Indonesia, untuk kembali ke negara asalnya.
Diketahui, pasca menyelesaikan masa studi di Indonesia, banyak mahasiswa asing peserta program Darmasiswa Kemdikbud yang kesulitan pulang akibat pandemi virus corona baru (Covid-19).
“Kemdikbud bekerja sama dengan berbaga kementerian dan instansi terkait akan memfasilitasi mahasiswa asing yang telah menyelesaikan studinya di Indonesia agar dapat segera kembali ke negara asalnya,” kata Sekretaris Ditjen Dikti Kemdikbud, Paristiyanti Nurwardani pada Jumat (17/7) dalam keterangannya.
“Fasilitasi kepulangan ke negara asal ini juga diterima oleh mahasiswa Indonesia yang tengah belajar di luar negeri. Sebagai bentuk resiprokal dalam menjaga hubungan antar negara, Indonesia juga akan memberikan fasilitasi seoptimal mungkin,” sambung dia.
Paris menambahkan bahwa beberapa opsi akan diambil oleh Kemdikbud sebagai upaya fasilitasi pemulangan mahasiswa asing ke negara asal.
Opsi pertama adalah mendorong Kedutaan Besar atau Kantor Perwakilan dari mahasiswa asing yang saat ini mengalami kesulitan untuk membantu proses pemulangan mereka ke negara masing-masing, baik dari segi finansial maupun dari segi akomodasi dengan berkoordinasi dengan Kemdikbud.
Opsi kedua ialah bagi mahasiswa asing yang izin tinggalnya akan segera habis, Kemdikbud akan segera berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan instansi terkait, agar dapat memperoleh perpanjangan izin dalam jangka waktu tertentu.
Fasilitasi lain yang mungkin diberikan oleh Kemdikbud adalah bantuan biaya hidup selama mahasiswa asing tersebut menjalani proses kepulangan ke negara masing-masing.
“Kemdikbud akan menjadi tuan rumah yang baik dan menjadi mata air serta matahari baik bagi mahasiswa dalam negeri maupun mahasiswa asing yang ada di Indonesia. Untuk mempercepat proses fasilitasi kepulangan mahasiswa asing, Kemdikbud akan membentuk satuan tugas (task force) yang melibatkan perwakilan dari Setjen Kemendikbud, Ditjen Dikti dan perwakilan perguruan tinggi penyelenggara beasiswa Darmasiswa, antara lain dari Universitas Indonesia, Unika Atmajaya Jakarta, dan Politeknik Sahid,” tutur Paris.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Kemendikbud Evy Mulyani mengatakan 351 mahasiswa asing penerima beasiswa Darmasiswa Kemdikbud tidak bisa pulang ke negara asal karena beberapa alasan, seperti tidak ada penerbangan dari Indonesia, harga tiket pesawat naik dua hingga tiga kali lipat, dan kondisi keluarga mereka yang terdampak pandemi Covid-19 di negara asal.
“Tanggung jawab pemulangan mahasiswa asing ke negara masing-masing merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah negara asal dan pemerintah Indonesia. Pemerintah negara asal tentu saja memiliki kewajiban untuk melindungi dan memfasilitasi mahasiswanya yang sedang menempuh studi di luar negeri,” ujar Evy.
“Mereka merupakan aset bagi negara mereka masing-masing. Oleh karena itu Kemdikbud akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar ataupun Kantor Perwakilan dari masing-masing negara asal mahasiswa agar memfasilitasi kepulangan warga negaranya,” tandas dia.
TAGS : Mahasiswa Asing Dampak Covid-19 Kemdikbud
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/75561/Kemdikbud-Fasilitasi-Pemulangan-351-Mahasiswa-Asing/