Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Kemenag: Omnibus Law untuk Percepat Sertifikat Halal
    News

    Kemenag: Omnibus Law untuk Percepat Sertifikat Halal

    January 22, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Kemenag: Omnibus Law untuk Percepat Sertifikat Halal

    Ilustrasi stempel halal (foto: Antara)

    Jakarta, Jurnas.com – Kementerian Agama (Kemenag) meluruskan Rancangan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan mengatur penghapusan kewajiban sertifikat halal di Indonesia.

    Dinukil dari Anadolu, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan, Omnibus Law tersebut hanya akan mempercepat dan mengefisienkan proses pemberian sertifikat halal.

    “Bapak Presiden (Joko Widodo) enggak mau lagi hal-hal yang menjadi berlambat-lambat, semuanya dalam proses,” kata Fachrul Razi di Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Rabu (22/1).

    Meski demikian kata Fachrul, hingga kini rencana tersebut masih dirumuskan dan belum ada keputusan.

    Sebelumnya, draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang disebut milik pemerintah sempat beredar. Dalam draf tersebut RUU itu akan menghapus sejumlah pasal dalam UU Jaminan Produk Halal.

    Baca juga.. :

    • Ini Alasan Sri Mulyani Godok Omnibus Law Keuangan
    • Ketua DPR Ingatkan Pentingnya Sosialisasi RUU Omnibus Law
    • Ketua DPR Minta RUU Omnibus Law Tak Rugikan Rakyat

    Dalam Draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja per November lalu dinyatakan bahwa sejumlah pasal di UU Jaminan Halal akan dihapus. Di antaranya Pasal 4, Pasal 29, 42 dan 44.

    Pasal 4 UU Jaminan Halal menyebutkan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

    Sementara itu, Pasal 29, 42 dan 44 merupakan turunan dari Pasal 4. Ketiga pasal tersebut mengatur tentang mekanisme permohonan dan pemberian sertifikat halal.

    TAGS : Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan Omnibus Law Sertifikat Halal

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/66150/Kemenag-Omnibus-Law-untuk-Percepat-Sertifikat-Halal/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKPK Periksa Wasekjen Golkar Fahd A Rafiq Soal Korupsi Kemenag
    Next Article Salah Sebut Nama Teluk Persia, Iran Kecam Korea Selatan
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.