JawaPos.com – Desakan penambahan nilai afirmasi dan penurunan nilai passing grade dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru segera terjawab. Sinyal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Iwan Syahril kemarin (5/10).
Dia mengatakan, Kemendikbudristek telah menampung dan membawa seluruh aspirasi yang disampaikan para guru honorer. Pihaknya pun terus berkoordinasi dengan panitia seleksi nasional (panselnas) mengenai hal tersebut. ”Keputusan final akan disampaikan di pengumuman hasil,” ujarnya.
Namun, Iwan tidak memerinci teknisnya. Sesuai dengan keterangan sebelumnya, pengumuman hasil untuk seleksi tahap pertama akan dilakukan pada 8 Oktober. Dia hanya menekankan bahwa Kemendikbudristek selalu berada di belakang para guru honorer. Pemerintah pun bakal terus mendorong serta memastikan kemudahan para guru honorer dalam mengikuti seleksi aparatur sipil negara (ASN) PPPK.
”Kami juga sangat mengapresiasi kepedulian banyak pihak untuk memastikan bahwa seleksi berjalan adil dan transparan serta berpihak kepada guru honorer,” paparnya.
Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) menilai keberadaan formasi guru PPPK sangat penting. Untuk itu, tahun depan mereka akan menambah usulan kuota rekrutmen PPPK. ”Dari 777 ribuan guru kita (madrasah, Red), ada 646 ribuan yang bekerja sebagai guru bukan PNS,” kata Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag Muhammad Zain.
Menurut dia, formasi PPPK merupakan pengakuan atau rekognisi dari pemerintah atas kehadiran para guru non-PNS tersebut. Para guru non-PNS itu sejatinya sudah profesional yang ditandai dengan kepemilikan sertifikat profesi guru. Tetapi, karena kendala usia yang sudah lebih dari 35 tahun, mereka tidak bisa mendaftar sebagai PNS.
Editor : Ilham Safutra
Reporter : mia/wan/c19/oni
Credit: Source link