JawaPos.com–Wakil Menteri Tenaga Kerja Afriansyah Noor meminta pihak kepolisian agar segera mengusut sindikat pengiriman terhadap 63 pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural. Mereka digagalkan keberangkatannya oleh Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (15/12).
”Kemenaker akan menindak dan membuatkan laporan kepada pihak kepolisian dan biar pihak kepolisian yang proses itu semua,” ucap Afriansyah seperti dilansir dari Antara.
Dia menyebutkan, sejauh ini Kemenaker telah membuat laporan tentang penemuan dugaan penyelundupan tenaga kerja asal Indonesia menuju Timur Tengah ke polisi. Oleh karena itu pihaknya pun mendorong penyidik kepolisian untuk betul-betul mencari siapa dalang atau sindikat pengiriman PMI tersebut.
”Kita mencurigai ini ada kelompok yang dilihat dari kasat mata, kalau mereka menggunakan visa turis atau ziarah,” ucap Afriansyah.
Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap 63 PMI non-prosedural tersebut, mereka mengaku tidak tahu siapa yang bertanggung jawab atas pemberangkatannya. Sehingga, hal itu dapat dicurigai adanya sindikat yang terputus.
”Mereka murni diberangkatkan oleh orang, namun terputus karena mereka hanya tahu nama, tidak tahu siapa dan di mana orangnya,” ungkap Afriansyah.
Dia menyebutkan, selama ini, banyak persoalan kasus terhadap tenaga migran di luar negeri, seperti adanya kasus pemerkosaan, dianiaya, disiksa, dan itu menjadi tanggung jawab negara terhadap anak bangsa.
”Kita setuju warga kita bekerja di luar tapi tentunya perlindungannya harus terjaga dan terjamin, artinya ada penanggung jawabnya siapa ketika terjadi persoalan di sana,” tutur Afriansyah.
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten telah menunda keberangkatan sebanyak 63 pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang akan berangkat ke Riyadh dan Dubai. Mereka dicegah keberangkatannya dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, menggunakan pesawat Oman Air (WY850) dengan tujuan Timur Tengah via Muscat pukul 14.55 WIB.
”Penundaan keberangkatan 63 PMI yang diduga akan bekerja secara non-prosedural adalah bentuk pengawasan melalui operasi gabungan antara Imigrasi, Kementerian Tenaga Kerja serta Polres Bandara Soekarno-Hatta,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto.
PMI non-prosedural menggunakan visa turis dan ziarah, namun berdasar hasil wawancara mereka justru mengaku ingin berangkat ke Timur Tengah untuk bekerja. ”Petugas Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi memiliki wewenang untuk memeriksa Dokumen Perjalanan Republik Indonesia, melakukan wawancara, pemindaian paspor, dan memeriksa apakah penumpang yang akan keluar wilayah Indonesia masuk ke dalam daftar cegah,” ujar Tito.
Menurut dia, langkah penundaan keberangkatan terhadap sejumlah warga negara Indonesia (WNI) tersebut yang diduga menjadi PMI Non-Prosedural merupakan bentuk ketegasan dalam pengawasan Keimigrasian dengan sejalan berdasar Surat Edaran Nomor IMI.2.GR.01.01-4.5890 Tahun 2021.
Editor : Latu Ratri Mubyarsah
Reporter : Antara
Credit: Source link