JawaPos.com – Kesadaran dan komitmen dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan kerja merupakan elemen penting. Dengan begitu, pekerja tetap sehat, produktif dan sejahtera serta mendukung kemajuan dunia usaha.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3), Haiyani Rumondang mengatakan, K3 merupakan salah satu aspek penting dalam perlindungan pekerja dan kemajuan dunia usaha.
“Bahkan juga perlindungan bagi keselamatan dan kesehatan pada masyarakat dan lingkungan pada umumnya,” ucap dia, Senin (7/3).
Secara khusus, persyaratan K3 ini telah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan PP No 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) serta peraturan pelaksana lainnya. Adapun fokus utama dalam pelaksanaan K3 adalah mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta agar setiap proses produksi berjalan aman dan efisien.
Pelaksanaan K3 juga diharapkan dapat melindungi pekerja dan dunia usaha dari permasalahan kesehatan pada umumnya seperti HIV-AIDS, tuberculosis, dan Covid-19.
Namun, ia menyayangkan karena dalam pelaksanaan di lapangan, penerapan K3 masih banyak dilalaikan sebagai kewajiban. Padahal, seharusnya K3 sudah menjadi kebutuhan serta menjadi budaya dalam setiap aktivitas kerja.
Kolaborasi pengurus/pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh untuk menumbuhkan kesadaran pentingnya K3 sangat diperlukan dan terus dikembangkan. Perlu dipahami bersama bahwa dengan pelaksanaan K3, sangat banyak manfaatnya bagi pekerja, perusahaan, masyarakat, lingkungan serta bagi bangsa dan negara.
“Sebaliknya, kita juga menyadari bersama bahwa akibat tidak dilaksanakannya K3 akan berisiko terjadinya kerugian terutama akibat kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja (PAK), dan gangguan kesehatan lainnya serta terganggunya proses produksi,” tutup Haiyani.
Credit: Source link