Kemendag Pastikan Aset Kripto Pi Network Ilegal

JawaPos.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut aset kripto Pi Network ilegal dan tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengatakan, saat ini hanya terdapat 25 perusahaan calon pedagang fisik aset kripto dan 383 token kripto terdaftar. Dari daftar tersebut tidak terdapat Pi Network, sehingga dipastikan entitas itu ilegal.

“Saya bisa pastikan Pi Network itu ilegal atau belum terdaftar,” kata Jerry dalam keterangannya, dikutip Jumat (11/11).

Jerry menjelaskan, Pi Network yang mengklaim dirinya sebagai sebuah entitas atas cryptocurrency atau mata uang kripto itu bertentangan dengan status kripto di Indonesia yang hanya sebatas aset, bukan mata uang. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai macam penawaran yang dilakukan Pi Network.

Sebagaimana diketahui, sudah banyak kasus investasi kripto bodong yang merugikan masyarakat. “Ini tidak sesuai dengan apa yang harus dilakukan proses perizinan (di Kementerian Perdagangan),” ujarnya.

Senada dengan Wamendag, pada kesempatan yang sama, Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko juga menegaskan bahwa Pi Network tidak terdaftar sebagai aset yang diperdagangkan di Indonesia. “Masyarakat perlu mengetahui, Pi Network tidak terdaftar sebagai aset kripto yang diperdagangkan di Indonesia sampai saat ini. Berdasarkan hasil identifikasi kami, Pi Network menggunakan skema member get member untuk menarik anggota baru,” tutur Didid.

Didid menilai, Pi Network dipercaya para pemiliknya selain sebagai aset kripto, juga sebagai alat pembayaran digital yang berlaku secara global. Pi Network yang diluncurkan pada awal 2019, lanjutnya, beberapa kali menjanjikan kepada para anggotanya untuk meluncurkan Coin Pi ke dalam mainnet agar terdaftar di bursa kripto dan dapat ditukar dengan aset kripto lainnya.

Padahal, tegas Didid, kripto dilarang sebagai alat pembayaran di Indonesia sesuai amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Terkait Pi Network sebagai aset kripto untuk dapat diperdagangkan di Indonesia, harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Bappebti.

“Masyarakat harus berhati-hati dengan modus-modus penawaran investasi semacam ini. Para anggotanya selalu diyakinkan dengan janji-janji bahwa aset kriptonya memiliki prospek yang sangat bagus ke depannya dan akan memiliki nilai yang sangat tinggi. Selain potensi kerugian secara finansial, bahaya pencurian dan penyalahgunaan data juga dapat dialami masyarakat,” tandasnya.

Terkait itu, Kemendag mengingatkan kepada masyarakat yang akan bertransaksi di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK) diimbau agar terlebih dahulu mempelajari latar belakang perusahaan. Selain itu, harus memahami tata cara transaksi dan penyelesaian perselisihan; kontrak berjangka komoditi yang ditawarkan; legalitas pelaku usaha di bidang PBK; dan dokumen perjanjian adanya risiko yang dihadapi.

Masyarakat sebaiknya tidak mudah tergiur terhadap keuntungan yang besar dalam waktu singkat dan di luar batas kewajaran. Sebelum memutuskan untuk bertransaksi, ketahui terlebih dahulu profil dan legalitas pelaku usaha di bidang PBK. Informasi tersebut dapat diakses dengan mudah melalui tautan https://www.ceklegalitas.bappebti.go.id.

Editor : Estu Suryowati

Reporter : R. Nurul Fitriana Putri


Credit: Source link