Kemendagri Ingatkan Pemda Genjot Realisasi Belanja APBD

by

in

JawaPos.com – Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Keuda) Agus Fatoni menyampaikan, percepatan realisasi APBD penting dilakukan untuk mendongkrak perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Sebab, capaian realisasi belanja APBD memiliki pengaruh terhadap jumlah uang yang beredar di masyarakat.

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022 yang diikuti jajaran pemerintah daerah (Pemda). Rakornas tersebut sebagai upaya menggenjot realisasi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022.

“Belanja APBD juga dapat menstimulus sektor swasta yang keuangannya mengalami kontraksi akibat pandemi Covid-19. Percepatan realisasi belanja itu juga berkaitan dengan target pertumbuhan ekonomi sebesar lima persen pada akhir 2022,” kata Fatoni dalam keterangannya, Jumat (19/8).

Guna mempercepat realisasi belanja APBD, Fatoni meminta kepala daerah untuk menggelar rapat koordinasi internal bersama seluruh staf organisasi perangkat daerah. Langkah itu untuk menyisir berbagai program yang dapat segera direalisasikan sesuai aturan.

“Pemda baik provinsi maupun kabupaten dan kota untuk berkontribusi dalam mencapai target dan sasaran pembangunan nasional. Salah satu upaya yang dilakukan Pemda harus segera melakukan percepatan realisasi APBD Tahun Anggaran 2022,” tutur Fatoni.

Fatoni juga menegaskan, agar seluruh Pemda dapat mengoptimalkan capaian target belanja APBD TA 2022. Terlebih, Kemendagri melalui Dirjen Bina Keuda telah menerbitkan surat yang ditujukan kepada gubernur/bupati/wali kota dengan nomor 903/9232/keuda tertanggal 16 Desember 2021.

Surat tersebut memuat tentang persiapan pelaksanaan APBD TA 2022 dan mendorong penetapan pejabat pengelola keuangan daerah sebelum dimulainya tahun anggaran.  “Berikutnya Pemda harus menyusun anggaran kas yang akuntabel dengan prinsip kehati-hatian sesuai dengan rencana pelaksanaan kegiatan dan segera menerapkan pelaksanaan proses lelang dini yang dimulai sebelum tahun anggaran berkenaan,” pungkas Fatoni. (*)

 

Editor : Dinarsa Kurniawan

Reporter : Muhammad Ridwan


Credit: Source link