JawaPos.com–Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri menyatakan, daerah dengan status level 3 jumlahnya meningkat di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri dan mengalami perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal Z.A. mengatakan, pemerintah dalam rapat terbatas telah memutuskan untuk melakukan perpanjangan PPKM bagi seluruh wilayah Indonesia. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2022 untuk pemberlakuan PPKM Jawa-Bali yang berlaku 15–21 Februari 2022 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 untuk pemberlakuan PPKM non Jawa-Bali yang berlaku 15–28 Februari 2022.
”Perubahan tersebut dilakukan dengan melihat perkembangan kasus yang ada dan tingkat vaksinasi yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah,” kata Safrizal seperti dilansir dari Antara di Jakarta Selasa (15/2).
Safrizal menyebutkan, jumlah daerah dengan status PPKM level 3 di Jawa-Bali mengalami kenaikan dari 41 daerah menjadi 66 daerah. Begitu juga dengan status daerah pada PPKM level 2 dari 57 daerah menjadi 58 daerah.
”Sedangkan untuk daerah status PPKM level 1 mengalami penurunan dari 30 daerah menjadi 4 daerah,” ujar Safrizal.
Indikator untuk melakukan evaluasi pada daerah di Jawa-Bali diberikan kekhususan untuk dapat mencapai target vaksinasi dosis kedua dan lansia di atas 60 tahun. Dengan diberikan waktu 2 minggu tambahan terhitung dari 15 Februari.
Editor : Latu Ratri Mubyarsah
Reporter : Antara
Credit: Source link