Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Kemendikbud Harapkan Warga Pendidikan Jujur Dalam Pencairan BSU
    News

    Kemendikbud Harapkan Warga Pendidikan Jujur Dalam Pencairan BSU

    November 19, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Kemendikbud Harapkan Warga Pendidikan Jujur Dalam Pencairan BSU 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Para pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp 1,8 juta. Sebanyak 2,034 juta dari mereka akan mendapatkan bantuan dengan salah satu syaratnya adalah gaji PTK honorer atau PNS di bawah Rp 5 juta.

    Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud, Abdul Kahar meminta agar PTK yang bergaji di atas Rp 5 juta tidak mencairkan bantuan tersebut. Kejujuran PTK dalam hal ini pun diperlihatkan.

    “Mana kala mereka merasa gajinya Rp 5 juta lebih, mohon lah dengan hati nurani yang besar merasa tidak layak, sehingga tidak mencairkan,” ungkapnya dalam Bincang Sore Kemendikbud, Kamis (19/11).

    Permintaan terbuka ini bukan karena pihaknya meragukan data yang dimiliki. Permasalahnnya adalah data penghasilan perorangan itu yang tidak ada.

    “Makanya filter terakhirnya Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Sehingga tidak mencairkan dan tidak mendatangani SPTJM. Kita ingin mendorong secara nurani,” ucap dia.

    Adapun permasalahan lainnya adalah kurangnya kemampuan Kemendikbud dalam memvalidasi gaji para PTK. Terutama para guru swasta yang berada dalam yayasan.

    “Karena ada kalanya di sekolah (swasta) itu tidak semua memberikan keterbukaan, memasukkan di info Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK). Makanya kita minta SPTJM,” imbuhnya.

    Batas pencairan rekening akan berakhir ketika Juni 2021. Apabila masih ada anggaran yang tidak dicairkan, uang tersebut akan dikembalikan ke kas negara. “Kalau tidak dicairkan maka akan kembali ke kas negara. Itu sampai 30 juni 2021 batas cut off-nya,” tutupnya.

    Saksikan video menarik berikut ini:

    Editor : Nurul Adriyana Salbiah

    Reporter : Saifan Zaking


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePenjualan ritel Daihatsu naik jadi 18 persen, pertahankan posisi dua
    Next Article Daihatsu dan RUS Animation Studio hadirkan serial animasi”Didi Hatsu”
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya (Ilustrasi/AI)

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya

    June 12, 2026
    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Starbucks Jadi Perbincangan Gegara Promosi yang Bikin Orang Kesal
    • Puasa Muharram Berapa Hari yang Dianjurkan? Ini Kata Ulama
    • Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.