JawaPos.com – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan kembali menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal-kapal yang telah mendapatkan keterangan memenuhi syarat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan ekspor batu bara. Hal tersebut menyusul pencabutan larangan ekspor batu bara secara bertahap oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM melaui surat nomor B-165/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 13 Januari 2022 perihal Pencabutan Pelarangan Penjualan Batu Bara ke Luar Negeri.
Pencabutan larangan penerbitan SPB tersebut sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor UM.006/1/7/DA-2022 tanggal 14 Januari 2022 perihal Pencabutan Larangan Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang didasari pada hasil Rapat Koordinasi antar Menteri tentang Pasokan Batu Bara PLN dan surat dari Kementerian ESDM.
“Kami telah menginformasikan kepada seluruh Syahbandar untuk kembali menerbitkan SPB kepada kapal batu bara yang telah memenuhi persyaratan dari Kementerian ESDM,” kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Capt. Mugen S. Sartoto dalam keterangan resminya, Sabtu (15/1).
Capt. Mugen menjelaskan bahwa Kementerian ESDM telah mencabut sanksi pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri khususnya atas 18 kapal bermuatan batu bara dari pemegang PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara) dan IUP (Izin Usaha Pertambangan) Operasi Produksi yang telah memenuhi DMO (Domestic Market Obligation) tahun 2021 sebesar 100 persen atau lebih.
“Menindaklanjuti hal tersebut, Ditjen Perhubungan Laut akan kembali menerbitkan SPB terhadap 18 kapal pengangkut batu bara tersebut,” imbuhnya.
Kedelapanbelas kapal tersebut diantaranya, kapal MV. CMB Van Dijk, MV. Neng Yuan, MV. Santarli, MV. Maizuru Kichijo, MV. Great Ocean, MV. AC. Shanghai, MV. Vidyut, MV. Pantelis, MV. Jie Li, TB. Kingfishter 501, MV. Mei Hua Hai, MV. Corona Kingdom, MV. Pacific Pride, MV. Pavo Bright, MV. Princess Doris, MV. Eternal Resorce, MV. Sea Voyager, dan MV. Star Mona.
Editor : Nurul Adriyana Salbiah
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link