JawaPos.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan, Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja akan memberikan kemudahan bagi kegiatan usaha transportasi darat, termasuk jasa transportasi online. Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani mengatakan, saat ini pihaknya sedang menunggu draf lengkap dari DPR soal UU Cipta Kerja. Sehingga belum bisa memberikan penjelasan secara rinci.
“Yang jelas di dalam sana ada amanah mempermudah dan memperjelas perizinan transportasi. Baik angkutan antarkota antarprovinsi, antarkota dalam provinsi, maupun angkutan online,” ujarnya dalam diskusi virtual, Rabu (14/10).
Yani menuturkan, yang pasti regulasi tersebut akan memudahkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam berusaha. “Yang jelas di sini mempermudah perizinan dan bagaimana teman-teman UMKM bisa dipermudah dalam berusaha di sektor transportasi,” imbuhnya.
Yani juga menyebut, UU Omnibus Law memungkinkan pihaknya menurunkan kewajiban PNBP untuk pengemudi taksi online. Setelah draf UU Cipta Kerja diterima, pemerintah akan mulai membentuk PP. Dalam pembahasannya PP, dia berjanji akan mengajak semua pihak, begitu juga para pengemudi angkutan online.
“Kami akan membahas PP Cipta Kerja, di dalamnya termasuk perizinan, kami akan bicarakan dengan Bapak Ibu sekalian. Apa saja aturan yang diperlukan untuk angkutan daring,” tuturnya.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link