Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Kemenhub Minta Masyarakat Tak Terbangkan Balon Udara di Masa Mudik
    News

    Kemenhub Minta Masyarakat Tak Terbangkan Balon Udara di Masa Mudik

    May 1, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Kemenhub Minta Masyarakat Tak Terbangkan Balon Udara di Masa Mudik 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), mengingatkan masyarakat di beberapa daerah yang memiliki tradisi menerbangkan balon udara untuk tidak melakukan kegiatan itu. Sebab, mengganggu keselamatan penerbangan di masa mudik.

    “Hari ini, melalui AirNav Semarang kami menerima laporan adanya penerbangan balon udara secara liar dan bebas, untuk itu akan segera kami tindaklanjuti, agar pelaku dapat diberikan sanksi tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Dirjen Hubud Novie Riyanto dalam keterangannya, Minggu (1/5).

    Adapun, pemerintah telah memberikan solusi tentang tata cara penggunaan balon udara pada kegiatan budaya masyarakat, melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018, sehingga masyarakat dapat menjalankan tradisi tanpa membahayakan keselamatan penerbangan.

    Jadi jika aturan tersebut tidak diterapkan dan masih melanggar, maka penegakan hukum harus dijalankan. “Pemerintah sama sekali tidak menghalangi tradisi dan budaya yang ada di masyarakat, namun tradisi tersebut harus diselaraskan, agar tidak membahayakan keselamatan orang lain,” imbuhnya.

    Untuk diketahui, Ditjen Perhubungan Udara melalui Penyidik Penerbangan Sipil telah memproses pelaku kasus penerbangan balon udara liar tahun 2020 di Wonosobo dan kasus ini sudah incracht (penyelesaian) dengan terdakwa 4 orang yang dinyatakan sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sehingga para pelaku dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan dan denda sebesar Rp 5 juta.

    Sedangkan di tahun 2021 ada 4 kasus yang sedang difinalisasi berkas perkaranya, yaitu 1 kasus di Wonosobo dengan tiga orang tersangka, 2 kasus di Madiun masing-masing 3 tersangka dan 14 tersangka, serta 1 kasus di Ponorogo dengan jumlah tersangka 5 orang.


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleNissan hentikan produksi di bawah merek Datsun
    Next Article Sehari Jelang Lebaran, Semeru Luncurkan Awan Panas
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.