Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Kemenhub Sebut Pesawat dan Helikopter Pribadi untuk Mudik Dilarang
    News

    Kemenhub Sebut Pesawat dan Helikopter Pribadi untuk Mudik Dilarang

    April 19, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Kemenhub Sebut Pesawat dan Helikopter Pribadi untuk Mudik Dilarang 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Pemerintah telah memutuskan untuk melarang seluruh lapisan masyarakat untuk mudik mulai dari 6 hingga 17 Mei 2021. Pelarangan ini di maksudkan untuk mencegah penyebaran virus ketika mudik serta efektivitas vaksinasi Covid-19.

    Untuk menghindari kebijakan itu, fenomena baru terjadi, yakni keberangkatan mudik masyarakat yang menjadi lebih awal dari biasanya. Padahal budaya mudik sebelum adanya pandemi ini dilakukan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

    Dalam melaksanakan budaya rutin ini, masyarakat biasanya menggunakan kendaraan pribadi, bis, pesawat hingga kapal laut. Namun, terdapat beberapa orang juga yang mudik dengan cara tidak biasa, yakni menyewa atau menggunakan pesawat pribadi.

    Apakah mereka yang menggunakan pesawat atau helikopter pribadi untuk mudik akan terkena larangan?

    Atas hal tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Udara (Dirjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto mengatakan bahwa kategori tersebut juga akan terkena larangan.

    “(Pesawat pribadi atau helikopter) ya kalau untuk mudik dilarang,” ungkap dia ketika dihubungi JawaPos.com, Senin (19/4).

    Saat ini pihaknya juga masih dalam pembahasan penyusunan SE larangan mudik 2021 tersebut. Terkait dengan pengawasan serta himbauan pun, semua akan ada dalam aturan tersebut.

    “Masih dibahas, yang satgas sudah (keluar). (SE Kemenhub) belum, belum, belum, masih dibahas. (Himbauan dan pengawasan) nanti ada diaturan, belum selesai, lagi didetilkan ini. Saya belum bisa ngomong terlalu banyak,” pungkasnya.

    Untuk diketahui, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleHindari Penuaan Dini Akibat Sinar UV, Berikut 3 Cara Gunakan Sunscreen
    Next Article Tambahan Harian Kasus COVID-19 Nasional Hampir 5.000 Orang
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya (Ilustrasi/AI)

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya

    June 12, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial
    • Kerusakan Ginjal Disebabkan Oleh Apa? Kenali Penyebab serta Risikonya
    • Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.