Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Automotive»Kemenhub terbitkan aturan teknis baru bagi operator dan penumpang
    Automotive

    Kemenhub terbitkan aturan teknis baru bagi operator dan penumpang

    October 21, 2021No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Kemenhub terbitkan aturan teknis baru bagi operator dan penumpang 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan empat Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang Syarat Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa COVID-19, baik menggunakan transportasi darat, laut, udara, maupun perkeretaapian.

    “SE Kemenhub mengatur hal-hal teknis sebagai petunjuk pelaksanaan bagi para operator prasarana dan sarana, maupun bagi para calon penumpang di semua moda transportasi terkait perjalanan orang dalam negeri,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Kamis.

    Adapun keempat SE Kemenhub tersebut yaitu SE Kemenhub No. 86 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat; SE Kemenhub No. 87 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut; SE Kemenhub No. 88 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara; dan SE Kemenhub No. 89 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian.

    Baca juga: Pelni imbau penumpang lengkapi syarat perjalanan penumpang kapal

    Untuk transportasi udara, kapasitas penumpang dapat lebih dari 70 persen, namun penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan tiga baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala COVID-19.

    Sedangkan penetapan kapasitas terminal bandar udara ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah Penumpang Waktu Sibuk (PWS) pada masa normal.

    Untuk transportasi darat, di daerah dengan kategori PPKM level 3 dan 4 diterapkan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 70 persen dan 100 persen untuk daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan Level 2.

    Untuk transportasi laut, di daerah dengan kategori PPKM level 4 diterapkan kapasitas maksimal 50 persen, di level 3 (70 persen), dan level 1 dan 2 (100 persen).

    Baca juga: Satgas COVID-19 terbitkan syarat perjalanan sesuai PPKM Level 1-4

    Untuk kereta api, kapasitas penumpang kereta api antarkota maksimal 70 persen untuk komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, maksimal 32 persen untuk Kereta Rel Listrik (KRL), dan maksimal 50 persen untuk Kereta Api Lokal Perkotaan.

    Lebih lanjut Adita menjelaskan, pengawasan terhadap Surat Edaran ini dilakukan melalui otoritas di tiap-tiap moda transportasi, bekerja sama dengan unsur terkait

    SE Kemenhub ini ditetapkan dan mulai berlaku efektif pada 21 Oktober 2021, sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan.

    “Khusus untuk transportasi udara, SE ini baru akan mulai berlaku efektif pada Minggu, 24 Oktober pukul 00:00 WIB, untuk memberikan kesempatan kepada maskapai dan operator bandara mempersiapkan diri serta memberikan sosialisasi kepada calon penumpang,” kata Adita.

    Baca juga: Aplikasi PeduliLindungi jadi syarat perjalanan internasional

    Baca juga: Kemenhub nilai kolaborasi jadi kunci pengendalian sektor transportasi

    Baca juga: PPKM diperpanjang, Syarat pelaku perjalanan di dalam negeri masih sama

    Pewarta: A087
    Editor: Suryanto
    Copyright © ANTARA 2021

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePemerintah terbitkan ketentuan baru perjalanan dalam negeri
    Next Article Pekerja Disabilitas Sritex Tulis Surat Terbuka untuk Jokowi dan Ganjar
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pengadaan Motor MBG Dikritik Berbagai Pihak (Ilustrasi/AI)

    Pengadaan Motor MBG Dikritik Berbagai Pihak, BGN Membela Diri

    April 8, 2026
    Federal Oil™ Membuka Rangkaian Feders Gathering 2026 (istimewa)

    Bandung Buka Feders Gathering 2026, Federal Oil™ Perkuat Kebersamaan Komunitas Motor Matic

    March 2, 2026
    Jadwal MotoGP 2026 Terbaru Dirilis (Ilustrasi/AI)

    Jadwal MotoGP 2026 Terbaru Dirilis, Seri Pembuka Digelar di Thailand

    February 27, 2026
    Agrinas Impor Mobil 105.000 Pikap dari India (Ilustrasi/AI)

    Agrinas Impor Mobil 105.000 Pikap dari India, DPR Minta Ditunda

    February 23, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.