Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Kemenkes Laporkan Kematian Pasien Omicron
    News

    Kemenkes Laporkan Kematian Pasien Omicron

    January 22, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Kemenkes Laporkan Kematian Pasien Omicron 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Kemenkes Laporkan Kematian Pasien Omicron 2
    Ilustrasi. (BP/Tomik)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan fatalitas pertama kasus COVID-19 varian Omicron. Terdapat dua pasien COVID-19 terkonfirmasi Omicron telah meninggal dunia.

    Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dikutip dari Kantor Berita Antara, Minggu (23/1), mengatakan keduanya meninggal di RS berbeda. Satunya di RS Sari Asih Ciputat dan satu lagi merupakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri, meninggal di RSPI Sulianti Saroso.

    Nadia mengatakan bahwa kedua pasien Omicron yang meninggal tersebut memiliki komorbid atau penyakit penyerta.

    Pada Sabtu ini, Indonesia memiliki 3.205 kasus baru COVID-19, yang disertai 627 pasien sembuh dan lima orang meninggal akibat terpapar COVID-19.

    Kenaikan kasus baru itu merupakan implikasi dari peningkatan kasus konfirmasi Omicron di Indonesia. Sejak 15 Desember 2021 hingga saat ini secara kumulatif tercatat 1.161 kasus konfirmasi Omicron ditemukan di Tanah Air.

    Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah mengantisipasi penyebaran Omicron, mulai dari menggencarkan pengujian (testing), pelacakan (tracing) dan perawatan (treatment) atau 3T terutama di Jawa dan Bali.

    Pemerintah telah melakukan peningkatan rasio tracing, menjamin ketersediaan ruang isolasi terpusat, menggencarkan akses telemedisin serta meningkatkan rasio tempat tidur untuk penanganan COVID-19 di rumah sakit.

    Baru-baru ini Kemenkes juga telah mengeluarkan aturan baru untuk penanganan konfirmasi Omicron di Indonesia, tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

    “Melalui surat edaran ini, penanganan pasien konfirmasi Omicron sesuai dengan penanganan COVID-19, di mana untuk kasus sedang sampai berat dilakukan perawatan di rumah sakit, sementara tanpa gejala hingga ringan, difokuskan untuk isolasi mandiri dan isolasi terpusat,” demikian Nadia. (kmb/balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleLibatkan Angga-Vanesha, Remake Video Klip ‘Menghapus Jejakmu’ Trending
    Next Article Tujuh perusahaan tarik lebih 29 ribu kendaraan karena komponen rusak
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 12 Tempat Wisata di Malang dengan View Indah + Destinasi Favorit
    • 11 Penyebab Ginjal Rusak, Kebiasaan Nomor 4 Masih Sering Dilakukan
    • 9 Drama Korea Rating Tertinggi Juli 2026, Mana yang Wajib Ditonton?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.