Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Kemenkes Pertimbangkan Kegiatan Vaksin Malam Hari Saat Bulan Puasa
    News

    Kemenkes Pertimbangkan Kegiatan Vaksin Malam Hari Saat Bulan Puasa

    March 17, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Kemenkes Pertimbangkan Kegiatan Vaksin Malam Hari Saat Bulan Puasa 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Kemenkes Pertimbangkan Kegiatan Vaksin Malam Hari Saat Bulan Puasa 2
    Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi saat memberikan komentar dalam agenda webinar “Peta Jalan Menuju Herd Immunity'” yang digelar secara daring oleh Forum Alenia, Rabu (17/3). (BP/Ant)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Permintaan agar kegiatan vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan pada malam hari bertepatan dengan jadwal bulan puasa Ramadhan 1442 Hijriah/2021 Masehi masih dipertimbangkan Kementerian Kesehatan RI.

    Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi dalam agenda webinar “Peta Jalan Menuju Herd Immunity’” yang digelar secara daring oleh Forum Alenia, Rabu (17/3) mengatakan, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 Saat Berpuasa menerangkan bahwa vaksin dengan mekanisme injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa seseorang, sepanjang tidak menyebabkan bahaya.

    Merujuk pada ketentuan tersebut, Kemenkes telah mempersiapkan seluruh mekanisme vaksinasi pada siang hari selama Ramadhan. Permintaan MUI agar pelaksanaan vaksin dilakukan pada malam hari, kata Siti Nadia, merupakan rekomendasi alternatif saat proses di siang hari tidak dapat dilaksanakan.

    Pertimbangannya, kegiatan ibadah Ramadhan dilakukan umat Islam tidak hanya pada pagi, siang dan sore hari, tapi juga berlangsung sepanjang hari bahkan hingga malam. “Pada malam hari, umat Islam juga ibadah. Fatwa yang keluar juga menyebutkan, (kegiatan vaksinasi) tidak ganggu ibadah umat Islam,” katanya.

    Komisi Fatwa MUI sebelumnya merekomendasikan pemerintah dapat melakukan vaksinasi COVID-19 pada malam hari untuk mengantisipasi adanya calon penerima vaksin yang kondisi fisiknya lemah setelah menjalani puasa. “Pemerintah dapat melakukan vaksinasi COVID-19 pada malam hari Bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa dan dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik,” kata Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh. (Kmb/Balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleBPJS Masih Mengalami Defisit | BALIPOST.com
    Next Article Belasan Bandar Narkoba dari Bali Dilayar ke Nusakambangan
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.