Kemenkeu Gandeng KPK dan PPATK Usut Harta Kekayaan Rafael Alun

by

in

JawaPos.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mencopot jabatan Rafael Alun Trisambodo sebagai Kepala Bagian Umum di Kantor Wilayah (Kanwil) di Kanwil DJP Jakarta. Pencopotan dilakukan karena ulah anaknya yang telah menjadi tersangka penganiayaan dan pamer gaya hidup mewah di media sosial.

Rafel dicopot dari jabatannya guna mempermudah pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. Dalam pemeriksaan, Kemenkeu turut menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam meneliti kekayaan RAT yang mencapai Rp 56,1 miliar.

“Kita berkomunikasi, berkoordinasi dengan KPK dan PPATK (untuk mengusut kekayaan RAT),” kata Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo saat ditemui di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta Selatan, Jumat (24/2).

Dalam hal ini, Yustinus mengatakan bahwa kepemilikan harta Rp 56 miliar dan harta lain milik RAT sedang dikonfirmasi dan dalam tahap pemeriksaan. Dalam proses pemeriksaan juga dikonfirmasi soal kepemilikan Jeep Rubicon dan Harley yang dipakai oleh Mario Dandy Satrio.

“Itu juga kemarin kita konfirmasi, dikonfirmasi oleh penyidik, tentu itu menjadi kewenangan penyidik ya tetapi penyidik akan koordinasi dengan kepolisian untuk memastikan kepemilikan dan jugaa informasi pajak,” tuturnya.

Senada dengan Yustinus, Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan dalam tahap pengusutan kekayaan pihaknya akan mencocokan LHKPN dengan ekonomis penghasilannya. Menurut Awan, sumber penghasilan RAT bisa saja berasal dari warisan atau usaha keluarganya.

“Intinya kan kita cocokin yang dilaporkan dengan kemampuan ekonomis dia, penghasilan dia, apakah ada warisan atau penghasilan lain,” ujar Awan.

Lebih lanjut, Awan belum bisa menarik kesimpulan soal pertanyaan terkait pejabat eselon III yang mampu mengumpulkan harta kekayaan sebanyak itu. Sebab, menurutnya harus ditelusuri lebih dalam sumber penghasilannya.

“Ya kan enggak bisa gebyah uyah (disama-ratakan) ya, bisa saja itu tadi dengan kewajaran itu kan bisa saja pegawai negeri bisa aja ada penghasilan lain, kayak warisan, atau keluarganya ada usaha, itu yang kita cek. Ya bisa aja kan,” lanjut Awan.

Awan juga belum bisa memastikan kapan hasil pemeriksaan bisa diketahui. Sebab setiap kasus akan berbeda pendalamannya, mulai dari lima hari hingga satu bulan. “Tergantung nanti kalau berkembang kan kita lanjutkan terus. Biasanya sih bisa tergantung, satu bulan, lima hari,” tandasnya.


Credit: Source link