Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Kemenkominfo Tata Ulang Spektrum Frekuensi Radio 2,3 GHz
    News

    Kemenkominfo Tata Ulang Spektrum Frekuensi Radio 2,3 GHz

    March 9, 2023No Comments4 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Kemenkominfo Tata Ulang Spektrum Frekuensi Radio 2,3 GHz 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Kemenkominfo Tata Ulang Spektrum Frekuensi Radio 2,3 GHz 2
    Telkomsel melakukan proses penataan ulang frekuensi radio (refarming) 800 MHz dan 900 Mhz. (BP/Ant)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Dalam rangka meningkatan kualitas layanan telekomunikasi melalui optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio, Kementerian Komunikasi dan Informatika memulai penataan ulang (refarming) spektrum frekuensi radio 2,3 GHz.

    Direktur Penataan Sumber Daya Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kemenkominfo Denny Setiawan mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz pada Pasal 6, dalam hal terdapat penetapan izin pita frekuensi radio yang tidak saling berdampingan (non-contiguous), maka penataan ulang wajib dilakukan.

    “Refarming pita frekuensi radio 2,3 GHz rencananya akan dilaksanakan di beberapa provinsi dengan kluster pertama akan dimulai pada Kamis tanggal 9 Maret dan paling lambat akan dituntaskan di klaster ketiga pada Jumat tanggal 17 Maret 2023,” katanya, dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (9/3).

    Penataan spektrum frekuensi radio pada pita frekuensi radio 2,3 GHz dilakukan sebagai tindak lanjut atas persetujuan pengalihan hak penggunaan dari PT Berca Hardayaperkasa kepada PT Telekomunikasi Selular.

    Sesuai dengan hasil monitoring dan evaluasi, terdapat penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz yang tidak berdampingan.

    Menurut Denny, kebijakan penataan ulang tersebut bersifat mengikat dan akan dilaksanakan oleh kedua penyelenggara jaringan bergerak seluler yakni PT Smart Telecom dan PT Telekomunikasi Selular yang menjadi pemegang IPFR pada pita frekuensi radio 2,3 GHz.

    “Kondisi penetapan pita frekuensi radio yang berdampingan (contiguous) pada pita frekuensi radio 2,3 GHz akan memberikan banyak keuntungan dan manfaat bagi masyarakat dan pelaku usaha pengguna layanan seluler,” kata dia.

    Denny menegaskan manfaat penataan ulang untuk perbaikan kualitas layanan yang dapat dinikmati oleh pelanggan.

    Menurutnya, dengan pemanfatan spektrum frekuensi radio secara optimal, maka kapasitas jaringan seluler pun akan turut meningkat sehingga mampu mengimbangi pertumbuhan arus lalu lintas data yang terus bertumbuh pesat. “Termasuk di sejumlah titik saat ini terjadi kepadatan jaringan, baik itu layanan 4G maupun 5G terlebih pita frekuensi radio 2,3 GHz merupakan salah satu capacity band dengan bandwidth yang lebar,” ucap dia.

    Denny menyatakan, dalam penyediaan layanan seluler, Indonesia menerapkan kebijakan netral teknologi berdasarkan pada evolusi standar teknologi International Mobile Telecommunications (IMT) untuk seluruh pita frekuensi radio yang digunakan.

    Kebijakan netral teknologi tersebut juga berlaku pada pita frekuensi radio 2,3 GHz. Dengan kebijakan netral teknologi tersebut, operator seluler dapat lebih leluasa dan fleksibel dalam memilih teknologi IMT yang akan diimplementasikannya.

    Selain dapat mengimplementasikan teknologi IMT-Advanced atau yang biasa dikenal dengan istilah 4G (LTE), operator juga dapat menerapkan teknologi IMT-2020 (5G)

    Pelaksanaan penataan ulang pita frekuensi radio 2,3 GHz berdasarkan dua payung hukum. Pertama, Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2023 tentang Penataan Ulang Pemegang Izin Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz.

    Kedua, Keputusan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Nomor 86 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penataan Ulang Pemegang Izin Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz.

    Merujuk pada kedua payung hukum tersebut di atas, penataan ulang pita frekuensi 2,3 GHz dilaksanakan melalui proses pemindahan pita frekuensi radio dari pita frekuensi radio sebelum penataan ulang ke pita frekuensi radio baru hasil penataan ulang di setiap klaster yang telah ditetapkan.

    Menurut Denny, penataan ulang pita frekuensi radio 2,3 GHz akan dilaksanakan tiga klaster dan resmi dimulai pada Kamis (9/3), diawali di klaster yang mencakup wilayah seluruh Pulau Sumatera.

    Selanjutnya pelaksanaan penataan ulang pada klaster dua dilakukan pada Selasa (14/3), mencakup wilayah provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

    “Refarming direncanakan tuntas secara nasional paling lambat pada hari Kamis, 16 Maret 2023 di klaster yang mencakup wilayah provinsi Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan seluruh Pulau Kalimantan,” kata dia.

    Guna meminimalkan potensi gangguan layanan kepada masyarakat, Denny mengatakan proses pemindahan pita frekuensi radio di suatu klaster dipilih pada saat mayoritas kondisi arus lalu lintas data relatif rendah yaitu pukul 23:00 waktu setempat sampai pukul 03:00 keesokan harinya.

    Proses teknis pemindahan pita frekuensi radio rata-rata hanya akan berjalan kurang lebih 1-2 jam. Selanjutnya, sampai dengan pukul 18:00 keesokan harinya, dilakukan pemantauan kinerja jaringan oleh kedua penyelenggara jaringan bergerak seluler, antara lain melalui mekanisme drive test.

    Denny mengatakan, apabila kondisi kinerja jaringan pascapemindahan pita frekuensi radio dapat dipertahankan pada level yang memadai, maka proses pemindahan pita frekuensi radio di kluster tersebut dapat dinyatakan selesai.

    Secara keseluruhan, penataan ulang di suatu klaster dapat diselesaikan hanya dalam tempo kurang dari 24 jam.

    Guna mendukung keberhasilan proses penataan ulang, Kemenkominfo melalui UPT Balai/Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio juga berkomitmen melakukan pengawasan dan pengendalian di lapangan terhadap penataan ulang pita frekuensi radio 2,3 GHz.

    “Salah satunya dengan melakukan kegiatan pemantauan spektrum frekuensi radio di seluruh klaster pada saat proses pemindahan pita frekuensi radio dilakukan mulai dari pukul 23.00 waktu setempat di hari H sampai dengan pukul 02.00 waktu setempat keesokan harinya, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,” ujar Denny mengakhiri penjelasannya. (Kmb/Balipost)

     

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePresiden Minta Badan Pangan Nasional Segera Umumkan HPP Gabah dan Beras Terbaru
    Next Article Fasilitas Pajak Penghasilan Nol Persen Bagi Pelaku Usaha di IKN
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cara Beli Tiket BTS Jakarta 2026 Biar Nggak Gagal
    • Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.