JawaPos.com – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Republik Indonesia terus mendorong bangkitnya sektor pariwisata lewat sejumlah inisitif. Kali ini, Kementerian yang dipimpin Sandiaga S Uno ini menggelar sosialisasi kampanye Cleanliness, Health, Safety, Environment Sustainability (CHSE) Event Protocol Story (CERPEN) untuk publik dan media lokal di Yogyakarta, 21 Oktober 2021.
“Di Yogyakarta, acara-acara kreatif sudah mulai digelar kembali dengan mengikuti protokol kesehatan dan tatanan kenormalan baru. Dengan demikian, berbagai event tetap dapat diselenggarakan seusai dengan situasi dan aturan terkini yang telah ditetapkan pemerintah daerah,” ujar Hafiz Agung Rifai, Koordinator Strategi dan Promosi Event Daerah Kemenparekraf dalam keterangannya kepada JawaPos.com, Senin (25/10).
Saat ini, Yogyakarta menjadi salah satu prioritas utama Kemenparekraf untuk program sosialisasi protokol CHSE melalui CERPEN. Program CERPEN dirancang untuk mendorong pariwisata dan industri kreatif sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam menyelenggarakan acara, dengan mengadopsi protokol kenormalan baru di tengah pandemi COVID-19.
Protokol CHSE Kemenparekraf memberikan panduan mengenai tiga aspek penyelenggaraan acara yaitu sebelum (pre), selama (during), dan setelah (post) acara, yang harus diikuti oleh penyelenggara, penonton, dan pengisi acara. Aturan tersebut mencakup protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, dan menjaga jarak).
“Fokus utama kami adalah memudahkan promotor dan penyelenggara acara dalam membangun kembali bisnis mereka. Dari sisi kami, protokol CHSE memiliki standar yang baik dan diharapkan dapat membuka jalan ke berbagai penyelenggaraan acara lainnya. Misi Kemenparekraf ialah menghidupkan kembali semua acara yang pernah diadakan, guna mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif yang terdampak pandemi,” tambah Hafiz.
Tujuan lain dari inisiatif sosialisasi acara CHSE ke berbagai daerah ialah memberikan pemahaman kepada pelaku event daerah terkait protokol CHSE, khususnya dalam penyelenggaraan event dengan tatanan kenormalan baru.
Sosialisasi CHSE yang diadakan lewat format media gathering ini juga mengundang para profesional asal Yogyakarta yang bekerja di industri kreatif untuk berbagi pandangan dan pengalamannya dalam menyelenggarakan acara di tengah tatanan kenormalan baru. Hadir sebagai pembicara, di antaranya Hafiz Agung Rifai; Anas Syahrul Alimi, CEO Prambanan Jazz Festival; dan Gading Narendra Paksi, Direktur Program Artjog.
Anas mengatakan para promotor dan penyelenggara acara di Yogyakarta sudah siap untuk memulai kembali usahanya. Sejak tahun lalu, mereka telah berkumpul dengan para pemangku kepentingan penyelenggara acara untuk menyusun beberapa standar operasional prosedur (SOP), sambil menunggu protokol kesehatan dan keselamatan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Ia berharap dapat menggelar “JogjaRockarta”, sebuah festival musik rock, di akhir tahun. Ia juga berharap seluruh pekerja kreatif semakin percaya diri dalam menyelenggarakan berbagai acara, tentunya dengan mematuhi protokol CHSE dan tatanan kenormalan baru yang disosialiasikan Kemenparekraf.
Dalam media gathering ini, Gading mengungkapkan bahwa acara tahunan Artjog 2021 telah diselenggarakan mulai 8 Juli hingga 31 Agustus 2021 dengan menyesuaikan protokol kenormalan baru, seperti menghindari kerumunan, pengaturan jam berkunjung, dan pembatasan jumlah penonton. Ia menambahkan bahwa pameran seni rupa relatif lebih mudah beradaptasi dan berinovasi karena merupakan acara yang tenang dan privat, tidak seperti pertunjukan seni dan budaya lainnya.
“Aturan protokol CHSE ini merupakan berita baik bagi bisnis penyelenggara acara, karena saat ini kami memiliki panduan resmi untuk mulai melakukan bisnis lagi,” ujar Gading.
Setelah Medan dan Yogyakarta, Kemenparekraf akan menggelar acara CERPEN di Surabaya, Makassar, dan Lombok, untuk mensosialisasikan protokol CHSE yang diselenggarakan dalam tiga tahap, mulai Agustus hingga November 2021.
Untuk informasi lebih lanjut tentang kampanye CHSE, silakan kunjungi chse.kemenparekraf.go.id.
Editor : Mohamad Nur Asikin
Reporter : Romys Binekasri, ARM
Credit: Source link