JAKARTA, KRJOGJA.com – Penerapan NIK sebagai NPWP segera diberlakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Adapun proses integrasi NIK sebagai NPWP tersebut telah mendapatkan izin dari badan legislatif.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, di gedung Mar’ie Muhammad, Kantor Pusat DJP, Jakarta, Jum’at (20/5/2022).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor, menjelaskan, perjanjian kerja sama ini adalah kelanjutan dari perjanjian kerja sama antara DJP dan Ditjen Dukcapil sejak tahun 2013 yang telah diperbarui di tahun 2018.
“Perjanjian ini merupakan adendum dari perjanjian kerja sama sebelumnya yang telah ditandatangani 2 November 2018 yang bertujuan untuk memperkuat integrasi data antara DJP dan Ditjen Dukcapil, utamanya terkait NIK dan NPWP,” kata Neilmaldrin.
Credit: Source link