Perempuan (Foto: Thinkstock)
Jakarta, Jurnas.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyebut masih banyak adanya diskriminasi dan kekerasan yang menyasar perempuan di Indonesia.
Kondisi inilah dinilai menghambat peningkatan peran dan partisipasi perempuan dalam ekonomi dan ketenagakerjaan, sehingga kesenjangan gender dalam ekonomi dan ketenagakerjaan sampai saat ini masih cukup besar.
“Ketidakadilan pada kaum perempuan yang terjadi dalam tempat kerja di antaranya dalam penerimaan pekerjaan, kesempatan mengikuti pelatihan dan promosi, partisipasi dalam pengambilan keputusan, perbedaan dalam usia pensiun, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi pekerja perempuan yang menikah,” kata Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Ketenagakerjaan Rafail Walangitan pada Sabtu (2/11).
Lebih jauh lagi, Rafail mengatakan bahwa adanya ketidakadilan terhadap pekerja perempuan dalam penerimaan pekerjaan biasanya ditandai dengan adanya pengusaha yang lebih senang untuk menerima tenaga kerja laki-laki dibanding perempuan.
Laki-laki, kata Rafail, dianggap lebih terampil dan gesit, serta tidak perlu memberikan perlindungan secara khusus seperti perlindungan dalam reproduksi yang harus dipenuhi pengusaha.
Selain itu, pengusaha lebih banyak memberikan kesempatan kepada tenaga kerja laki-laki untuk mengikuti pendidikan dan latihan, serta jarang memberikan kesempatan bagi perempuan untuk mengambil keputusan.
“Harapan kami semoga tenaga kerja perempuan di Indonesia dapat terhindar dari diskriminasi dan kekerasan, sehingga mereka dapat memperjuangkan haknya sesuai dengan harkat, martabat dan kodratnya,” tandas Rafail.
Sementara Kepala Seksi Pengawasan Norma Kerja, Perempuan Anak, dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta, Sudianti mengatakan, ada beberapa hak pekerja perempuan yang perlu mendapatkan perhatian khusus dari pada laki-laki.
“Terdapat tiga kebijakan perlindungan yang harus dipenuhi bagi pekerja perempuan, yakni protektif (kebijakan fungsi reproduksi), korektif (peningkatan kedudukan pekerja perempuan, pemberdayaan pekerja perempuan), dan non diskriminatif (kesetaraan hak dan kewajiban),” ujar Sudianti.
TAGS : KPPPA Diskriminasi Perempuan
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/61876/KemenPPPA-Perempuan-Masih-Jadi-Sasaran-Diskriminasi/