Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»RUU Terorisme, Pelibatan TNI Lewat Perpres
    News

    RUU Terorisme, Pelibatan TNI Lewat Perpres

    October 3, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    RUU Terorisme, Pelibatan TNI Lewat Perpres 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    RUU Terorisme, Pelibatan TNI Lewat Perpres

    Anggota Pansus RUU Terorisme, Nasir Djamil

    Jakarta – RUU Terorisme dinilai tidak perlu mengatur tentang pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme. Sebab, dalam UU TNI sudah jelas diatur soal tugas dan fungsi militer di Indonesia.

    Pengamat Militer dan Direktur Imparsial, Al Araf mengatakan, akan lebih tepat jika pelibatan militer cukup mengacu pada UU TNI. Dimana, TNI dapat dilibatkan ketika negara sedang dalam ancaman.

    “Ketika institusi Polri dan institusi lain tidak bisa mengatasi, maka TNI bisa dilibatkan. Di sini, militer tidak bisa melaksanakan operasi mengatasi terorisme tanpa adanya keputusan presiden, dan pelibatan itu pun merupakan pilihan terakhir,” kata Al Araf, dalam sebuah diskusi bertajuk “Nasib RUU Terorisme” di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/10).

    Anggota Pansus RUU Terorisme Nasir Djamil mengatakan, pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme merupakan keniscayaan. Tetapi, kata Nasir, pelibatan TNI harus lebih diatur secara spesifik dalam Perpres.

    “Untuk itu Menkopolhukam mengatakan bahwa pengaturan keterlibatan TNI akan diatur lebih lanjut dengan Perpres, yakni dan akan mengatur prasyarat kondisi, mekanisme, prosedur, anggaran, legitimasi waktu, maupun kendali komando diatur dalam Perpres,” katanya.

    Lanjut Nasir menjelaskan, pelibatan TNI harus diatur Perpres karena UU TNI Nomor 34 tahun 2004 disebutkan bahwa untuk menjalankan tugas pokoknya yakni kedaulatan negara dan menjaga keutuhan wilayah negara, maka TNI menjalankan tugas operasi militer untuk perang dan tugas operasi milter selain perang.

    Selain itu, adanya pelibatan TNI juga tergantung dari situasi keamanan nasional ketika mengancam keamanan negara dan juga ada keputusan politik presiden.

    “Nah yang perlu digaris bawahi adalah pelaksanaan kedua tugas tersebut harus didasarkan kebijakan dan keputusan politik presiden,” katanya.

    TAGS : RUU Terorisme DPR TNI Pansus RUU Terorisme

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/22708/RUU-Terorisme-Pelibatan-TNI-Lewat-Perpres/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleApa Definisi Terorisme?
    Next Article Trump Saling Bantah dengan Menterinya Terkait Korut
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    July 7, 2026
    7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    July 7, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Israel Bom Lebanon Hari Ini, Apa Penyebab Serangan Terbaru?
    • Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung
    • Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.