INDOPOS.CO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya tingkatkan kualitas produk dan layanan pertanahan. Untuk mendapatkan hasil terbaik, diperlukan pula insan yang berkualitas.
Kebutuhan atas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lebih profesional juga membuat perlu adanya standar kompetensi. Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN menggelar kegiatan Uji Kompetensi Bidang Kadastral bagi Petugas Ukur Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian ATR/BPN secara daring mulai dari Jumat s.d. Sabtu, 11 s.d. 12 Februari 2022.
Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil menyebut bahwa profesi juru ukur memegang peranan penting dalam jalannya pendaftaran tanah. “Profesi juru ukur berada di posisi hulu sehingga menjadi penting dan perlu adanya sertifikasi sesuai standar. Kualifikasi yang cukup bagus akan teruji, kompetensi yang ada senantiasa ditingkatkan,” ujarnya secara daring, Jumat (11/02/2022).
Sofyan A. Djalil juga menjelaskan bahwa uji kompetensi akan terbagi ke dalam 2 (dua) aspek, yaitu aspek kompetensi teknis dan sikap. Pada aspek kompetensi teknis, peserta akan melewati uji kompetensi dengan level tertentu. Peserta harus mampu melewati angka minimum dari segi kemampuan kompetensi teknis.
Menteri ATR/Kepala BPN juga mengimbau kepada peserta sertifikasi untuk meningkatkan keahlian dalam penggunaan dan pemanfaatan teknologi baru. “Barangkali beberapa teman-teman yang dahulu belum dilatih menggunakan alat ukur yang lebih sophisticated, tentunya dapat mempelajari agar lebih memudahkan dalam pekerjaan sekarang. Yang lebih penting adalah kita lebih familiar pada penggunaan teknologi informasi,” terangnya.
Selain itu, Sofyan A. Djalil juga menekankan pentingnya aspek sikap dan moral yang wajib dimiliki oleh seluruh insan petugas ukur. Ia menyebut bahwa komitmen moral penting dalam setiap langkah kerja petugas ukur. “Seperti halnya dalam hal pengukuran pendaftaran tanah, jika ada kesalahan tentunya mempunyai implikasi ke beberapa hal seperti implikasi kepada Kementerian ATR/BPN sendiri bahkan hingga implikasi pidana,” pungkasnya.
Credit: Source link