Kementrian BUMN Terbitkan Aturan Transparansi Penyertaan Modal

by

in
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir (kanan) bersama Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo (kedua kiri) tiba di ruang komisi untuk mengikuti rapat dengan Komisi VI DPR, di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/12/2019). Rapat tersebut membahas Penyertaan Modal Negara (PMN) pada Badan Usaha Milik Negera tahun anggaran 2019 dan 2020. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Dalam upaya menciptakan akuntabilitas, transparansi, maupun efektivitas penggunaan anggaran PMN, Kementerian Badan Usaha Milik Negara menerbitkan peraturan menteri (PM) yang mendorong transparansi pengusulan dan penggunaan anggaran penyertaan modal negara (PMN) terhadap perusahaan BUMN.

Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan, aturan ini untuk menjamin PMN yang transparan dan akuntabel, sehingga setiap modal negara untuk BUMN bisa dipertanggungjawabkan secara transparan. “Prinsip akuntabilitas dan transparansi adalah mutlak karena itu fundamental dalam penggunaan PMN. Setiap rupiah modal negara harus bisa dipertanggungjawabkan, efektif, dan tetap sasaran,” kata Menteri BUMN Erick Thohir dalam keterangannya di Jakarta, dikuti dari kantor berita Antara, Rabu (24/3).

Erick mengatakan, peraturan tersebut menegaskan bahwa peruntukan anggaran PMN hanya terkait dengan penugasan, restrukturisasi, dan aksi korporasi yang diawasi langsung oleh Menteri BUMN. Mekanisme ini akan memudahkan seluruh stakeholder, baik kementerian maupun lembaga, BUMN, dan pemeriksa untuk dapat mengetahui urgensi PMN yang dikaitkan dengan strategi bisnis BUMN.

“Intinya tak boleh ada lagi proses yang tertutup, semua mesti terbuka karena tata kelola perusahaan yang baik adalah akuntabilitas dan transparansi. Tata kelola perusahaan yang baik adalah fondasi untuk mencapai performa perusahaan yang baik pula,” kata Erick.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran PMN untuk BUMN sebesar Rp42,3 triliun pada 2021.Anggaran tersebut dialokasikan untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional dalam rangka penanganan dampak pandemi COVID-19. (Kmb/Balipost)

Credit: Source link