Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Kementrian BUMN Terbitkan Aturan Transparansi Penyertaan Modal
    News

    Kementrian BUMN Terbitkan Aturan Transparansi Penyertaan Modal

    March 24, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Kementrian BUMN Terbitkan Aturan Transparansi Penyertaan Modal 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Kementrian BUMN Terbitkan Aturan Transparansi Penyertaan Modal 2
    Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir (kanan) bersama Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo (kedua kiri) tiba di ruang komisi untuk mengikuti rapat dengan Komisi VI DPR, di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/12/2019). Rapat tersebut membahas Penyertaan Modal Negara (PMN) pada Badan Usaha Milik Negera tahun anggaran 2019 dan 2020. (BP/Ant)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Dalam upaya menciptakan akuntabilitas, transparansi, maupun efektivitas penggunaan anggaran PMN, Kementerian Badan Usaha Milik Negara menerbitkan peraturan menteri (PM) yang mendorong transparansi pengusulan dan penggunaan anggaran penyertaan modal negara (PMN) terhadap perusahaan BUMN.

    Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan, aturan ini untuk menjamin PMN yang transparan dan akuntabel, sehingga setiap modal negara untuk BUMN bisa dipertanggungjawabkan secara transparan. “Prinsip akuntabilitas dan transparansi adalah mutlak karena itu fundamental dalam penggunaan PMN. Setiap rupiah modal negara harus bisa dipertanggungjawabkan, efektif, dan tetap sasaran,” kata Menteri BUMN Erick Thohir dalam keterangannya di Jakarta, dikuti dari kantor berita Antara, Rabu (24/3).

    Erick mengatakan, peraturan tersebut menegaskan bahwa peruntukan anggaran PMN hanya terkait dengan penugasan, restrukturisasi, dan aksi korporasi yang diawasi langsung oleh Menteri BUMN. Mekanisme ini akan memudahkan seluruh stakeholder, baik kementerian maupun lembaga, BUMN, dan pemeriksa untuk dapat mengetahui urgensi PMN yang dikaitkan dengan strategi bisnis BUMN.

    “Intinya tak boleh ada lagi proses yang tertutup, semua mesti terbuka karena tata kelola perusahaan yang baik adalah akuntabilitas dan transparansi. Tata kelola perusahaan yang baik adalah fondasi untuk mencapai performa perusahaan yang baik pula,” kata Erick.

    Sebelumnya, Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran PMN untuk BUMN sebesar Rp42,3 triliun pada 2021.Anggaran tersebut dialokasikan untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional dalam rangka penanganan dampak pandemi COVID-19. (Kmb/Balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleSeorang Diduga Teroris Ditangkap di Tangerang
    Next Article Stok Beras Bulog Turun Mutu, Negara Diperkirakan Bisa Rugi Rp 1,25 T
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.