Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Kemnaker Luncurkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
    News

    Kemnaker Luncurkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

    January 7, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Kemnaker Luncurkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Kemnaker Luncurkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan 2
    Pekerja berjalan ke luar area pabrik saat jam istirahat di Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (7/4/2020). Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan pandemi COVID-19 menyebabkan setidaknya 452.657 pekerja dirumahkan atau di-PHK. (BP/Ant)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyiapkan regulasi serta sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Rencananya program ini akan diluncurkan pada Februari 2022.

    “Pelaksanaan JKP akan berbasis digital. Untuk itu Kemnaker telah menyiapkan berbagai hal, antara lain regulasi terkait JKP, dan menyiapkan sarana prasarana IT, termasuk integrasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan,” kata Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Chairul Fadhly Harahap, dikutip dari Kantor Berita Antara, Jumat (7/1).

    Ia mengatakan bahwa informasi mengenai JKP dan manfaat program akan bisa diakses melalui laman JKP yang ada di Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker). Di laman itu, calon penerima manfaat antara lain dapat mengetahui apakah mereka memenuhi persyaratan untuk menerima manfaat JKP yang meliputi bantuan uang tunai serta akses informasi mengenai peluang kerja dan pelatihan kerja.

    “Dalam landing page JKP ini, penerima manfaat dapat mengetahui apakah yang bersangkutan eligible (layak) untuk menerima manfaat JKP, melakukan proses untuk mendapatkan manfaat uang tunai, melakukan self assesment (penilaian diri), mendapatkan konseling, mencari lowongan pekerjaan, mendapatkan rekomendasi program pelatihan,” kata Chairul.

    JKP adalah program jaminan sosial bagi pekerja peserta program jaminan BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami pemutusan hubungan kerja dan ingin kembali bekerja.

    Program itu mencakup pemberian bantuan uang tunai selama enam bulan serta akses informasi mengenai peluang kerja dan pelatihan kerja. Bantuan uang tunai yang diberikan nilainya 45 persen dari gaji untuk tiga bulan pertama dan 25 persen dari gaji untuk tiga bulan berikutnya.

    Ketentuan mengenai pelaksanaan program jaminan sosial bagi pekerja itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. (kmb/balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePeru Laporkan Kematian Pertama Pasien Flurona
    Next Article Harian Kasus Covid-19 di India Meningkat Tajam
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 12 Tempat Wisata di Malang dengan View Indah + Destinasi Favorit
    • 11 Penyebab Ginjal Rusak, Kebiasaan Nomor 4 Masih Sering Dilakukan
    • 9 Drama Korea Rating Tertinggi Juli 2026, Mana yang Wajib Ditonton?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.