Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Kenaikan Batas Usia Perkawinan Dinilai Percuma
    News

    Kenaikan Batas Usia Perkawinan Dinilai Percuma

    April 16, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Kenaikan Batas Usia Perkawinan Dinilai Percuma

    ilustrasi pernikahan (foto: shutterstock)

    Jakarta – Wacana pemerintah menetapkan batas baru usia minimal pernikahan dinilai sebagai hal yang percuma. Pegiat hak asasi manusia dan kesetaraan gender Tunggal Pawestri menyebut praktik perkawinan di bawah umur akan terus terjadi, bila pengadilan agama masih bisa memberikan dispensasi.

    “Usia minimal perkawinan itu 16 tahun buat perempuan dan laki-laki 19 tahun. Akan tetapi pengadilan agama bisa memberikan dispensasi,” terang Pawestri kepada Jurnas.com, Senin (16/4) di Jakarta.

    Pawestri menjelaskan, dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Ayat 1, sudah ditetapkan batas usia minimal perkawinan. Namun ayat selanjutnya memberikan peluang praktik perkawinan anak tersebut tetap dilakukan.

    “Jadi meski ada usaha untuk menaikkan usia kawin anak, maka akan percuma saja jika hulunya tidak ditembak, yakni di UU No 1/1974,” katanya.

    Dalam Ayat 1 Pasal 7 UU No. 1 Tahun 1974, disebutkan bahwa, “Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai usia 19 (sembilan belas) tahun dan wanita sudah mencapai 16 (enam belas) tahun”.

    Sementara Ayat 2 Pasal 7 UU No. 1 Tahun 1974 diterangkan, “Dalam Hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita”.

    Seperti diketahui, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan Kementerian Agama sedang mengkaji kenaikan batas minimal perkawinan.

    Menteri PPPA Yohana Yembise mengatakan, jika disepakati oleh DPR, maka usia minimal perkawinan untuk anak perempuan adalah 20 tahun. Sedangkan anak laki-laki 22 tahun.

    TAGS : Perkawinan Anak Pernikahan Dini

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/32547/Kenaikan-Batas-Usia-Perkawinan-Dinilai-Percuma/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleGerindra: Prabowo Vs Jokowi, Taktik Baru Beda Hasil
    Next Article Ternyata Setnov "Ngumpet" di Hotel Sentul
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.