Wednesday, March 29, 2023
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Kenaikan Batas Usia Perkawinan Dinilai Percuma

April 16, 2018
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
1
SHARES
4
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Kenaikan Batas Usia Perkawinan Dinilai Percuma

ilustrasi pernikahan (foto: shutterstock)

Jakarta – Wacana pemerintah menetapkan batas baru usia minimal pernikahan dinilai sebagai hal yang percuma. Pegiat hak asasi manusia dan kesetaraan gender Tunggal Pawestri menyebut praktik perkawinan di bawah umur akan terus terjadi, bila pengadilan agama masih bisa memberikan dispensasi.

“Usia minimal perkawinan itu 16 tahun buat perempuan dan laki-laki 19 tahun. Akan tetapi pengadilan agama bisa memberikan dispensasi,” terang Pawestri kepada Jurnas.com, Senin (16/4) di Jakarta.

Pawestri menjelaskan, dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Ayat 1, sudah ditetapkan batas usia minimal perkawinan. Namun ayat selanjutnya memberikan peluang praktik perkawinan anak tersebut tetap dilakukan.

“Jadi meski ada usaha untuk menaikkan usia kawin anak, maka akan percuma saja jika hulunya tidak ditembak, yakni di UU No 1/1974,” katanya.

Dalam Ayat 1 Pasal 7 UU No. 1 Tahun 1974, disebutkan bahwa, “Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai usia 19 (sembilan belas) tahun dan wanita sudah mencapai 16 (enam belas) tahun”.

Sementara Ayat 2 Pasal 7 UU No. 1 Tahun 1974 diterangkan, “Dalam Hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita”.

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan Kementerian Agama sedang mengkaji kenaikan batas minimal perkawinan.

Menteri PPPA Yohana Yembise mengatakan, jika disepakati oleh DPR, maka usia minimal perkawinan untuk anak perempuan adalah 20 tahun. Sedangkan anak laki-laki 22 tahun.

TAGS : Perkawinan Anak Pernikahan Dini

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/32547/Kenaikan-Batas-Usia-Perkawinan-Dinilai-Percuma/

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Gerindra: Prabowo Vs Jokowi, Taktik Baru Beda Hasil

Next Post

Ternyata Setnov "Ngumpet" di Hotel Sentul

Related Posts

Dari Pencekalan Rektor Unud dan Mantan Rektor hingga Jalan Terbaik untuk Piala Dunia U20
News

Dari Pencekalan Rektor Unud dan Mantan Rektor hingga Jalan Terbaik untuk Piala Dunia U20

March 29, 2023
Kasus Penganiayaan David, Kekasih Mario Dandy Jalani Sidang Perdana
News

Kasus Penganiayaan David, Kekasih Mario Dandy Jalani Sidang Perdana

March 29, 2023
Ricky Sebut eks Dirut CLM Minta Wamenkumham Jadi Komisaris
News

Ricky Sebut eks Dirut CLM Minta Wamenkumham Jadi Komisaris

March 28, 2023
Next Post

Ternyata Setnov "Ngumpet" di Hotel Sentul

Pilpres 2019, PKS belum Pastikan Prabowo Maju

Soal Umur, Gerindra: Prabowo Singset Siap jadi Presiden

Produk Fashion Minimal Gaet Naysilla Mirdad Sebagai Brand Ambassador

Produk Fashion Minimal Gaet Naysilla Mirdad Sebagai Brand Ambassador

March 28, 2023
Hyundai hadirkan inovasi program purnajual di 2023

Tiga tips buat mudik tahun ini jadi lebih nyaman

March 25, 2023
Jamal Edwards Meninggal, Ed Sheeran Sumpah Setop Alkohol dan Narkoba

Jamal Edwards Meninggal, Ed Sheeran Sumpah Setop Alkohol dan Narkoba

March 24, 2023
KPK Benarkan Lukas Enembe Mogok Minum Obat

KPK Benarkan Lukas Enembe Mogok Minum Obat

March 23, 2023
LGES lanjutkan rencana pabrik baterai kendaraan listrik di Arizona

LGES lanjutkan rencana pabrik baterai kendaraan listrik di Arizona

March 25, 2023
Andalan Motors dengan RMODA bangun fasilitas “Andalan Auto Care”

Andalan Motors dengan RMODA bangun fasilitas “Andalan Auto Care”

March 28, 2023
Kemudahan Layanan Jadi Alasan Idhar Andalkan Program JKN

Kemudahan Layanan Jadi Alasan Idhar Andalkan Program JKN

March 13, 2023
Api Diam Terpantau di Gunung Merapi

Api Diam Terpantau di Gunung Merapi

March 14, 2023
Penggunaan “fast charging” sebaiknya tidak terlalu sering

Penggunaan “fast charging” sebaiknya tidak terlalu sering

March 14, 2023
Gelombang Tinggi 4 Meter Berpotensi Terjadi di Perairan Indonesia

Gelombang Tinggi 4 Meter Berpotensi Terjadi di Perairan Indonesia

March 27, 2023
2 Film Menangi FFB Lokus 2, Ini Pesan Sandiaga Uno

Sertifikasi Pekerja di Sektor Parekraf, Sandi Targetkan 45.000 Orang

March 22, 2023
Keluarga Syok Ammar Zoni Kembali Gunakan Narkoba

Ammar Zoni Apresiasi Kinerja Polisi Basmi Perdagangan Narkoba

March 11, 2023
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Beri Privilege EO, Alasan Ahmad Dhani Larang Once Bawakan Lagu Dewa 19
  • Dari Pencekalan Rektor Unud dan Mantan Rektor hingga Jalan Terbaik untuk Piala Dunia U20
  • Rupiah Berpotensi Menguat di Tengah Sentimen Risk On di Pasar

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Slot Depo Pulsa Tanpa Potongan | Slot Pulsa

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!